Bekasi  

Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi PT Migas Kota Bekasi

Jakarta - Kantor Kejaksaan Agung RI. Foto: Ist
Kantor Kejaksaan Agung RI. Foto: Ist

Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.

Terbaru, penyidik memeriksa empat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan di Gedung Kejagung pada Rabu (7/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa keempat saksi tersebut terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi serta pihak swasta dari korporasi mitra.

“Rabu 7 Oktober 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai 2024,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2026).

Periksa Tiga ASN Pemkot Bekasi dan Petinggi Foster Oil & Energy

Berdasarkan data penyidikan, keempat saksi yang dimintai keterangan guna mengurai aliran dana serta proses pengawasan KSO tersebut meliputi J — ASN Pemerintah Kota Bekasi, I — ASN Pemerintah Kota Bekasi dan S — ASN Pemerintah Kota Bekasi.

Sementara itu, IAB — Perwakilan dari pihak swasta, yakni dari Foster Oil & Energy.

Pemeriksaan maraton ini dilakukan sebagai langkah penegakan hukum untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara agar duduk perkara korupsi yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun ini semakin terang benderang.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” imbuh Anang.

Pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum dan penyidikan ini dilaksanakan secara profesional, independen, serta akuntabel, dengan senantiasa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *