Bekasi — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan senilai ratusan miliar rupiah untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Kota Bekasi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasus ini menyeret nama PT Anugerah Duta Sejati (PT ADS) yang berada di bawah naungan Takke Group, pengembang proyek apartemen yang berlokasi di kawasan strategis Kota Bekasi tersebut.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri, Kombes Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT ADS, Laurence M. Takke, untuk dimintai keterangannya secara mendalam.
“Terakhir penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026. Status Laurence saat ini masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan berbagai barang bukti terkait kasus ini,” ujar Kombes Yusuf Afandi, Jumat (16/10/2026).
Dugaan Pelanggaran SOP Pencairan Kredit Rp629,8 Miliar
Kombes Yusuf menerangkan, kasus korupsi ini bermula dari pengajuan dan penerimaan fasilitas pembiayaan kredit konstruksi dari Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan kepada PT ADS dengan total plafon mencapai Rp629,8 miliar.
Penyidik menduga kuat proses pencairan dana kredit bernilai fantastis tersebut mengeyampingkan prosedur operasional standar (SOP) perbankan yang berlaku.
“PT ADS yang berada di bawah Takke Group milik Laurence Martiady Takke diduga memperoleh pembiayaan kredit dari Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan sebesar Rp629,8 miliar untuk proyek pembangunan apartemen di Bekasi itu. Pencairan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan SOP perbankan,” paparnya.
Gandeng PPATK Usut Aliran Dana dan Sita Dokumen Krusial
Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, Kortas Tipidkor Polri telah melakukan penyitaan terhadap serangkaian dokumen krusial terkait aktivitas legal dan finansial PT ADS. Dokumen yang disita meliputi akta umum perusahaan, berkas akad kredit awal, berkas Top Up 1, Top Up 2, seluruh riwayat tahapan pencairan kredit, hingga berkas restrukturisasi.
Selain itu, Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri dugaan money trail atau aliran dana hasil pencairan kredit tersebut.
“Melalui permintaan analisis kepada PPATK, penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M Takke. Penyidik masih fokus dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sesuai KUHAP sebelum melakukan penetapan tersangka,” tegas Yusuf.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT ADS/Takke Group maupun manajemen Bank BTN terkait proses hukum yang sedang ditangani Kortas Tipidkor Polri.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












