Bekasi — Sengketa kepemilikan tanah yang di atasnya berdiri bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Diponegoro, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kian memanas.
Sekitar 100 orang dari keluarga ahli waris almarhum Suratno menggelar aksi penutupan dan merantai akses keluar-masuk SPBU pada Kamis (15/10/2026) pagi.
Aksi yang berlangsung mulai pukul 08.20 WIB tersebut melumpuhkan operasional SPBU. Keluarga ahli waris mengklaim lahan seluas 4.385 meter persegi itu merupakan tanah peninggalan almarhum Suratno yang belum pernah dijual atau dialihkan secara sah.
Kuasa hukum ahli waris almarhum Suratno, Aldrian Sembiring, menegaskan bahwa pemblokiran ini merupakan puncak kekecewaan keluarga atas sengketa pertanahan yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Pihak keluarga memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan, di antaranya girik, surat C, dan bukti pembayaran pajak. Kami sudah menempuh jalur hukum dan somasi, namun belum ada penyelesaian yang memuaskan,” ujar Aldrian Sembiring di lokasi aksi, Kamis (15/10/2026).
Kronologi Sengketa Dokumen: Girik Letter C vs SHGB Tahun 1999
Berdasarkan dokumen kronologi perkara tertanggal 14 Agustus 2026, lahan seluas 4.385 meter persegi tersebut tercatat dalam Letter C Nomor 104, Persil 33, atas nama almarhum Suratno dari hasil pembelian dari Muhammad Nausan Bin Rindon.
Kepemilikan ini diperkuat oleh Surat Keterangan Tidak Sengketa No. 549.4/48/X/2002 dari Desa Setiamekar.
Namun, di atas lahan tersebut mendadak terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6318 atas nama PT Asia Jaya Cinere Abadi pada 3 Mei 1999 berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN No. SK.474/HGB/BPN/98. SHGB ini kemudian dialihkan kepada Thahir Abdullah lewat Akta Jual Beli (AJB) No. 33/2001 pada 13 Desember 2001.
Pihak ahli waris menduga kuat adanya pemalsuan dokumen. Aldrian menyebut adanya Surat Pernyataan tertanggal 19 November 1999 yang mencatut nama Suratno dan istrinya, Nani Hayati, yang berisi klaim pelepasan hak.
“Surat pernyataan itu diduga dibuat oleh keluarga penggarap lahan. Tanda tangan Pak Suratno dan Ibu Nani diduga kuat dipalsukan untuk memuluskan penerbitan SHGB,” jelas Aldrian.
Pihak keluarga mengaku sempat bermusyawarah di Kantor Desa Setiamekar pada 6 September 2022 dan menyepakati ganti rugi Rp3 miliar dari pihak pengelola/keluarga Thahir Abdullah, namun kesepakatan tersebut hingga kini dinilai pepesan kosong tanpa realisasi.
Laporan Polisi Ditingkatkan, Polsek Tambun Jaga Kondusivitas
Menanggapi macetnya musyawarah, istri almarhum Suratno, Nani Hayati (73), resmi menaikkan laporan pengaduan menjadi Laporan Polisi (LP) di Polres Metro Bekasi dengan nomor LP/B/1920/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA pada 14 Agustus 2026 terkait dugaan pemalsuan dokumen pertanahan.
“Saya sebagai istri almarhum Pak Suratno dan ahli waris, saya ingin tanah ini kembali kepada hak saya. Minta dikembalikan saja, karena sudah bertahun-tahun kami berjuang tanpa ada kejelasan,” ungkap Nani dengan nada haru.
Di tengah aksi pemblokiran, Kapolsek Tambun beserta jajaran turun ke lokasi guna memediasi dan memastikan situasi keamanan tetap kondusif. Meski sempat dihadiri perwakilan keluarga Thahir Abdullah, pertemuan singkat di lokasi belum menghasilkan titik temu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU maupun keluarga Thahir Abdullah menolak memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait substansi sengketa dan dugaan pemalsuan dokumen.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












