Bekasi  

Pengetatan Parkir Pemkot Bekasi, ASN Bandel Bakal Kena Sanksi

Bekasi - Perkantoran Pemkot Bekasi terapkan zona bebas kendaraan mulai Senin (19/10/2026). Kendaraan pribadi diarahkan parkir di Gedung Parkir Stadion Patriot Candrabhaga. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Perkantoran Pemkot Bekasi terapkan zona bebas kendaraan mulai Senin (19/10/2026). Kendaraan pribadi diarahkan parkir di Gedung Parkir Stadion Patriot Candrabhaga. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti kebijakan uji coba pengalihan area parkir pegawai ke kawasan Gedung Parkir Stadion Patriot Chandrabhaga/GOR.

Dishub Kota Bekasi mengancam akan menjatuhkan sanksi langsung di tempat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang masih nekad memarkirkan kendaraannya sembarangan di dalam area Plaza Pemkot Bekasi.

Sanksi tegas tersebut mulai dari tindakan pengempesan ban hingga penderekan kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menegaskan bahwa penegakan aturan ini berlaku bagi seluruh pegawai tanpa terkecuali demi menegakkan kedisiplinan birokrasi dan keteraturan lingkungan kantor pemerintahan.

“Akan dilakukan pengempesan ban terhadap pegawai yang masih membandel dan untuk roda empat kami akan melakukan penderekan,” tegas Zeno Bachtiar, Selasa (20/10/2026).

Berita Bekasi Lainnya  Wali Kota Tri Adhianto Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026, Pendapatan Diproyeksikan Rp7,04 Triliun

Dalam skema penataan kawasan kantor instansi ini, seluruh pegawai Pemkot Bekasi diwajibkan memanfaatkan area gedung parkir di kawasan GOR/Stadion Patriot Candrabhaga, termasuk fasilitas parkir di lantai teratas (rooftop).

Sementara itu, untuk area parkir di kolong gedung utama pemerintahan, Dishub membatasi penggunaan secara ketat. Hanya tersedia sebanyak 32 titik tempat parkir khusus yang diperuntukkan bagi para Kepala Perangkat Daerah atau pejabat eselon II.

Zeno menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan dan pengalihan lokasi parkir ini digulirkan guna mengoptimalkan daya tampung gedung parkir yang ada, mengurangi penumpukan volume kendaraan di area ruang publik Pemkot, serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Berita Bekasi Lainnya  Polisi Terima Kembali Laporan Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja di Pemkot Bekasi

Dengan diterapkannya sanksi gembos ban dan derek ini, Pemkot Bekasi berharap seluruh aparatur memiliki kesadaran serta integritas penuh untuk mematuhi regulasi tata ruang dan pelayanan perkantoran.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *