Bekasi  

Terbukti Keroyok Warga, Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Divonis 10 Bulan Penjara

Bekasi - Anggota DPRD Kab Bekasi Nyumarno divonis 10 bulan penjara oleh PN Cikarang, Senin (19/10/2026). Terbukti langgar Pasal 170 KUHP keroyok warga di Lippo Cikarang. Foto: Ist
Anggota DPRD Kab Bekasi Nyumarno divonis 10 bulan penjara oleh PN Cikarang, Senin (19/10/2026). Terbukti langgar Pasal 170 KUHP keroyok warga di Lippo Cikarang. Foto: Ist

Bekasi — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Nyumarno, pada Senin (19/10/2026).

Wakil rakyat dari fraksi PDIP tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan serta penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang warga bernama Pandi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan tindakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang.

Peristiwa penganiayaan brutal itu sendiri terjadi pada Oktober 2025 di sebuah kafe kawasan Lippo Cikarang Selatan.

Berdasarkan fakta persidangan dan rekaman video amatir, perselisihan di lokasi berujung pada tindakan penganiayaan oleh Nyumarno bersama rekan-rekannya yang mengakibatkan korban menderita pendarahan, lebam berat di wajah dan lengan, hingga trauma psikologis berkepanjangan.

Berita Bekasi Lainnya  Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Ditahan 20 Hari Kedepan di Lapas Kelas IIA Cikarang

Keluarga Korban Sebut Putusan Jauh dari Rasa Keadilan

Kendati Pengadilan Negeri Cikarang telah menetapkan vonis bersalah, pihak keluarga korban tidak dapat menyembunyikan rasa kecewa yang mendalam.

Mereka menilai hukuman 10 bulan penjara terlalu ringan dan tidak sebanding dengan penderitaan fisik maupun mental korban.

Perwakilan keluarga korban, Nency, meluapkan rasa kecewanya secara terbuka seusai mengikuti persidangan di PN Cikarang.

“Kami sangat kecewa dengan putusan hakim. Hukuman 10 bulan ini sangat tidak adil jika dibandingkan dengan luka berat dan trauma mendalam yang harus ditanggung korban sampai sekarang,” tegas Nency di area Pengadilan Negeri Cikarang.

Kuasa Hukum Korban, Dani Bahdani, menegaskan bahwa vonis majelis hakim belum memberikan rasa keadilan utuh bagi kliennya yang menjadi korban kesewenang-wenangan oknum pejabat publik.

Berita Bekasi Lainnya  Pemberhentian Akhmad Marjuki Resmi Diusulkan DPRD Kabupaten Bekasi, Sisa Jabatan Tinggal 30 Hari

Dani mengingatkan agar tindakan kekerasan oleh oknum wakil rakyat tidak lagi berulang di tengah masyarakat.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi kami mencatat rasa kekecewaan keluarga atas ringannya hukuman ini. Harapan kami ke depan, tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban penganiayaan serupa oleh oknum wakil rakyat,” ujar Dani Bahdani.

Kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota dewan aktif ini pun menjadi sorotan publik luas di Kabupaten Bekasi, mengingat kapasitas terdakwa sebagai pejabat publik yang seharusnya memberikan teladan hukum bagi masyarakat.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *