Bekasi — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meresmikan Taman Bhineka yang berlokasi di Perumahan Mandosi Permai, RW 07, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (24/10/2026).
Peresmian fasilitas umum tersebut menjadi momentum untuk memperkuat semangat gotong royong warga, memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta menghadirkan tempat interaksi sosial yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Tri Adhianto mengingatkan warga bahwa keberhasilan pembangunan fasilitas umum tidak hanya diukur dari fisik bangunan yang berdiri, melainkan pada komitmen bersama untuk merawatnya.
“Jangan hanya pintar membangun, tetapi juga harus pintar merawatnya. Perlu kepedulian kita bersama. Jangan sampai setelah dibangun, fasilitas ini justru tidak terawat. Taman ini harus dijaga bersama agar tetap bersih, rapi, dan tertata,” tegas Tri Adhianto.
Taman Bhineka dirancang untuk mengubah lahan yang sebelumnya kurang terurus menjadi kawasan hijau fungsional yang bertindak sebagai paru-paru lingkungan, tempat bermain anak-anak, sekaligus ruang musyawarah warga.
Guna menunjang aktivitas masyarakat hingga malam hari, Pemkot Bekasi bakal menambahkan penerangan jalan umum (PJU) dan fasilitas pendukung lainnya.
“Akan ditambahkan lampu penerangan pada malam hari untuk warga yang ingin berinteraksi atau adakan rapat pengurus RW RT bisa lebih nyaman,” tambah Tri.
Ia juga berharap keberadaan ruang publik semacam ini dapat menjadi sarana berkumpul yang demokratis bagi warga untuk bertukar gagasan dan mempererat kerukunan antar tetangga.
Dalam kesempatan tersebut, Tri Adhianto membeberkan rencana penguatan anggaran pembangunan berbasis komunitas melalui rembuk warga tingkat RT/RW, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Pemerintah Kota Bekasi memproyeksikan alokasi dukungan anggaran daerah sebagai berikut:
Anggaran BKM & LPM: Dialokasikan sebesar Rp650 juta pada tahun anggaran mendatang, dengan peluang ditingkatkan menjadi Rp800 juta pada 2028.
Program Lingkar Keren: Diupayakan meningkat hingga Rp150 juta pada 2028 guna menunjang operasional kebersihan dan penataan lingkungan pemukiman secara mandiri.
Seluruh alokasi anggaran tersebut nantinya diwajibkan untuk mengikuti alur mekanisme perencanaan tata kelola keuangan daerah yang berlaku.












