Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Setelah sehari sebelumnya memeriksa dua mantan pejabat tinggi Kementerian ESDM, tim penyidik Jampidsus mendatangkan dua orang saksi baru dari unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi.
Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut guna mendalami struktur alur perizinan dan skema KSO yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.
“Rabu 28 Oktober 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai 2024,” terang Anang Supriatna.
Inisial Saksi dari Pemkot dan BUMD Kota Bekasi
Berdasarkan rilis resmi Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial K, perwakilan dari Pemerintah Kota Bekasi dan MAS, perwakilan dari PT SP Kota Bekasi.
Anang menjelaskan bahwa keterangan dari kedua saksi ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian substansi perkara, melacak alokasi aliran dana, serta melengkapi berkas penyidikan bagi para pihak yang bertanggung jawab.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” pungkas Anang.
Sebagaimana diketahui, perkara ini berpusat pada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan sumur minyak dan gas bumi di wilayah Kota Bekasi yang dikerjasamakan oleh PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi bersama PT Pertamina EP sejak 2009 hingga 2024.
Penyidikan menemukan indikasi kuat adanya pengabaian mekanisme aturan hukum dan perizinan, di mana skema kerja sama operasional dengan pihak ketiga dijalankan tanpa mengantongi persetujuan resmi dari DPRD Kota Bekasi serta izin kementerian teknis.
Akibat tata kelola yang menyalahi prosedur tersebut, BUMD yang sejatinya diharapkan dapat memberikan pemasukan bagi Kas Daerah Kota Bekasi justru mengalami defisit keuangan dan menimbulkan estimasi kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya












