Bekasi — Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota mengonfirmasi bahwa hasil tes urine terhadap TM (58), sopir truk molen maut yang menewaskan 6 orang warga di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, dinyatakan negatif narkoba maupun alkohol.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, menegaskan bahwa tersangka TM berada dalam kondisi sadar sepenuhnya dan tidak mengantuk saat mengemudikan armada truk Hino bernomor polisi B 9548 MV tersebut pada Minggu (1/11/2026) sore.
“Pada saat malam kejadian langsung kita tes urine, hasilnya negatif. Pengakuan sopir dalam kondisi sadar dan tidak ngantuk,” terang AKBP Joko Sembodo saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).
Atas kelalaian mengemudikan kendaraan tidak laik jalan yang memicu musibah mematikan tersebut, penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota resmi menahan tersangka TM dan menjeratnya dengan pasal berlapis.
TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas persangkaan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Penyidik menegaskan kecelakaan murni terjadi akibat malafungsi teknis pengereman (rem blong) pada armada truk buatan tahun 2008 yang tidak lagi terdaftar dalam uji berkala (KIR) sejak Juli 2020 serta masa berlaku TNKB/pelat nomor yang habis sejak Desember 2020.
Temuan teknis dari penyelia penguji Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi semakin memperkuat bukti bahwa kendaraan berat tersebut dioperasikan dalam keadaan berbahaya.
Fakta penemuan itu pedal rem kehilangan tekanan angin secara total, selang rem sumbu pertama dan kedua retak parah, minyak rem menghitam kotor menandakan ketiadaan perawatan berkala dan indikator speedometer mati, lampu rem belakang tertutup semen kering, serta pelat nomor hanya terpasang di bagian depan.
“Temuan ini melengkapi gambaran mengenai kondisi truk saat dioperasikan. Seluruh fakta kami dokumentasikan secara rinci agar dapat dipertanggungjawabkan hingga ke meja persidangan,” imbuh Joko Sembodo.
Guna mematangkan pembuktian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, kepolisian dijadwalkan meminta keterangan ahli dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Hino untuk disandingkan secara presisi dengan hasil rekonstruksi digital Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya












