Bekasi – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menugaskan pengawas ketenagakerjaan berkoordinasi dan mengawal pelaksanaan kesepakatan antara PT Daehyun Bobbin Indonesia dan Rindy Natasya, pekerja harian perusahaan itu di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kesepakatan tersebut berkaitan dengan kecelakaan kerja yang dialami Rindy.
Kesepakatan itu dicapai pada 3 November 2026 dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan LSM GBR.
Pengawas ketenagakerjaan diminta berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mengikuti perkembangan dan memastikan kesepakatan dilaksanakan oleh kedua pihak.
“Saya menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan kerja yang dialami Saudari Rindy Natasya. Kami berharap yang bersangkutan mendapatkan penanganan dan pemulihan kesehatan secara optimal. Peristiwa ini juga menjadi perhatian kami agar aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan benar-benar dilaksanakan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).
Pengawalan tersebut bertujuan memastikan pemenuhan hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan hak lain yang relevan dengan kondisi serta status hubungan kerjanya.
Yassierli mengingatkan seluruh perusahaan agar menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja. Pencegahan kecelakaan perlu menjadi bagian dari budaya kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman, terlindungi, dan bermartabat.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya












