Bekasi  

Polisi Tetapkan Ustaz Gondrong Tersangka Penggandaan Uang

Foto tangkapan layar video proses penggandaaan uang
Foto tangkapan layar video proses penggandaaan uang

Selain menahan H alias Ustaz Gondrong, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi juga menetapkan Herman sebagai tersangka.

Sebelumnya, petugas mengamankan Gondrong Minggu (21/3/2021) malam di kediamanya yang berada di Gang Veteran, RT 01 RW 03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kepala Kepolisian Sektor Babelan, Kompol Ghulam Nabi Pasaribu mengatakan, H sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, dia enggan menjelaskan pasal yang menjerat pria tersebut.

”Sudah menjadi tersangka, baru itu aja yang dapat kami sampaikan,” kata Ghulam kepada wartawan, Senin (22/3).

Selain itu, kata dia, pihak kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan penyidik tengah mencari siapa saja korban dari aksi penipuan ini.

Sebab, hingga kini belum ada korban yang melapor. Ustaz Gondrong saat ini berada di Kantor Polres Metro Bekasi di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Untuk diketahui, video berdurasi dua belas menit yang mempertontonkan praktek penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak ajaib.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria berambut gondrong sedang melakukan ritual penggandaan uang dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu.

(APQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *