Polres Metro Bekasi meringksu kawanan spesialis pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pelaku yaitu berinisial AKM, S, H, dan NS.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan pelaku ditangkap saat sedang beraksi di salah satu ATM di Jalan Raya Bahkilong, Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (16/4/2021).
Ke empat pelaku memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya. AKM dan NS berperan melakukan aksi pengganjalan ATM, S sebagai sopir, dan H yang mengawasi situasi sekitar ATM.
“Mereka menjalani aksinya pada menjelang tengah malam,” kata Hendra dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Adapun modus operandi pelaku, yakni mulanya tersangka melakukan penarikan uang tunai di ATM tersebut. Saat ATM sedang dalam proses transaksi, pelaku mengganjal tempat keluar uang dengan tang atau obeng.
“Pelaku mengambil uang tersebut dengan menggunakan tegek atau sejenis alat pancing. Dari situ uangnya berhasil diambil, tanpa mengurangi saldo pada rekeningnya,” ujar Hendra.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
(FIR)