Bekasi  

Terdesak Kebutuhan, Wanita Asal Bekasi Gelapkan Mobil Rental

Personel Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota menangkap seorang wanita bernama Wilis Anjani (31). Warga Jalan Kampung Poncol RT 03/03 Desa Gandasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi tersebut ditangkap petugas karena menggelapkan mobil rental di Jalan Patriot Dalam Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada hari sabtu 22 mei 2021.

Pihak korban bernama Novia Indahyani (36) mengatakan, pelaku menyewa kendaraannya dengan biaya sewa Rp.320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per hari namun saat batas waktu pengembalian pelaku tidak mengembalikan kendaraan tersebut dan pelaku tidak diketahui keberadaannya.

“Pada saat pihak pelaku tidak diketahui keberadaannya, kami langsung melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian pada rabu 11 Agustus 2021,” jelasnya.

Kompol Armayani menjelaskan usai menerima laporan dengan Nomor laporan LP/B/58-BK/K/VIII/2021 Kanit Reskrim Polsek Bekasi Kota Iptu Arfa Wahid melakukan penangkapan pelaku Wilis Anjani (31).

“Dari keterangan pelaku mengakui perbuatannya telah menyewa mobil milik korban dan pelaku mengakui selain mobil milik korban ada mobil milik orang lain,” jelasnya,” kamis (19/08/21).

Selanjutnya anggota reskrim polsek Bekasi Kota pimpinan Kanit Reskrim Iptu Arfa Wahid melakukan pencarian mobil yang digelapkan pelaku di tempat yang ditunjukan oleh pelaku.

“Terhadap tersangka Wilis Anjani (31) patut di duga melakukan perbuatan pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.

(YES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *