Bekasi  

Ingat! Pelaku Usaha Depot Isi Ulang Harus Kantongi Izin, Perdanya Sedang Dibuat

Baru Dilantik, Politisi PDI Perjuangan Setuju Bekasi gabung Jakarta dengan Syarat Ini...
Nicodemus Godjang

Pelaku usaha depot air isi ulang Kota Bekasi harus mengantongi izin dan sertifikat sesuai standar baku mutu air. Sebab, saat ini DPRD Kota Bekasi melalui Bapemperda sedang merancang Perda tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengatakan menjamurnya usaha depot air isi ulang di Kota Bekasi menjadi konsumtif bagi masyarakat Kota Bekasi.

Harganya yang murah dan terjangkau, membuat masyarakat memilih gunakan air minum isi ulang untuk kebutuhan sehari-hari.

“Selama ini depot air isi ulang ini cuma bisnis oriented, punya duit beli mesin, taruh di rumah masyarakat datang beli, pakai untuk minum, masak tapi bagaimana mutu airnya, apakah higienis atau tidak kan ini tidak ada standarnya,” kata Nico.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengakui, air tanah Kota Bekasi masih kurang bagus mengingat mayoritas wilayah berdiri pabrik.

“Apalagi wilayah Utara, Timur itu kan banyak pabrik, tempat penampungan sampah, ini kan perlu dikaji (depot air minum isi ulang). Kalau selatan, Jatisampurna, Kranggan masih agak lumayan belum tercemar, tapi wilayah Utara, Timur, Barat sudah agak tercemar. Bagaimana itu bisnis depot air minum isi ulang di daerah itu, apa yang bisa menjamin kehigienisannya”.

Ditambah lagi depot air minum isi ulang yang menyediakan stok galon.

“Itu tidak boleh, air minum isi ulang tidak boleh distok. Kan banyak yah masyarakat datang ambil tinggal tukar galon, beli banyak, itu tidak boleh,” tegasnya.

Dia menargetkan, penerapan Perda Depot Air Isi Ulang Kota Bekasi diterapkan pada tahun ini dengan keterlibatan Pemerintah Daerah, LSM Kesehatan dan BPOM.

“Tahun ini, perda ini sudah harus diterapkan, depot air isi ulang yang sudah berjalan akan diawasi, diperiksa kalau tidak sesuai standar mutu akan ditutup,” pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini ada beberapa Raperda yang masih dalam tahap pematangan dan sudah masuk dalam propemperda tahun 2022 diantaranya :

Raperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan.
Raperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian serta Kebudayaan Daerah Kota Bekasi
Raperda tentang Ekonomi Kreatif
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanggulangan Keseja Sosial
Raperda tentang Pengelolaan BUMD
Raperda tentang Perindungan Khusus Anak
Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Ar Minum Isi Ulang
Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan
Raperda tentarg Pengarus utamaan Gender
Raperda tentang Pencemaran Air
Percabutan Perda Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang Tahun 2015 – 2035
Raperda tentang Penyelenggaraan Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan sosial

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *