Ibu muda berinisial SNF (26) yang tega membunuh anaknya AAMS (5) di Perumahan Summarecon Bekasi, Cluster Burgundy Blok RAA 9, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka diputuskan berdasar gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (8/3/2024) hari ini.
“Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/3/2024).
Dalam perkara ini, kata Ade, SNF dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak dan pembunuhan.
Kekinian penyidik masih mendalami motif di balik peristiwa pembunuhan tersebut. Pendalaman salah satunya dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli.
“Setidaknya sudah 5 saksi yang dilakukan pemeriksaan, 3 di antaranya sekuriti. Kemudian 1 kerabat tersangka yang 1 lagi saudara dari suaminya tersangka,” ungkapnya.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban,” imbuh Ade.