Bekasi  

Pria di Bekasi Dibunuh Istri, Anak dan Calon Menantunya

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Kabupaten Bekasi
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Kabupaten Bekasi

Pria bernama Asep Saepudin di Kabupaten Bekasi menjadi korban pembunuhan berencana. Parahnya, pelaku merupakan orang dekat.

Pelaku berinisial J merupakan istri korban, SNA adalah anak pertama korban, dan HP adalah pacar anak korban.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan para pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban sepekan sebelum kejadian.

Percobaan pertama, para pelaku hendak membunuh korban dengan cairan Soklin cair yang dimasukan ke dalam minuman susu Soda dan Floridina. Namun, upaya itu gagal.

Pada 24 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, para pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.

“Pada hari yang sama, pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban secara langsung, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J,” kata dia kepada wartawan, Senin (22/7/2024).

Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB.

Para pelaku hendak melakukan eksekusi Asep ketika dalam keadaan tertidur. Namun, eksekusi pada malam Rabu tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda.

Akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.

“Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp. 13.000.000 dari Adakami dan Rp. 43.500.000 dari Easy Cash, yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP,” lanjutnya.

Kini, ibu, anak, dan pacar korban harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman berat.

Mereka disangkakan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *