Truk bertonase besar bakal dibatasi saat melintas di Jalan KH.Noer Ali, Kecamatan Bekasi Selatan – Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Pembatasan dilakukan dengan memasang portal batas ketinggian maksimum kendaraan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
“Tujuan dipasangnya portal pembatas ketinggian itu untuk menghalau kendaraan yang tingginya tidak wajar, termasuk bertonase besar. Ini sebagai cara kami untuk melindungi jalan maupun fasilitas jalan yang ada,” kata Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto.
Teguh menyampaikan, saat ini baru ada satu tiang di pasang di area jalan tersebut. Dan bukan tidak mungkin akan diperbanyak jumlahnya.
Ia juga menambahkan, selain memasang portal pembatas, nantinya Dinas Perhubungan akan melengkapinya dengan CCTV. Hal ini sebagai cara mengantisipasi agar pembatas tidak dirusak.
Selain itu, kendaraan bertonase besar tetap bisa melintas dengan ketentuan membuat pemberitahuan. Itu pun di malam hari dari pukul 11 malam hingga 5 pagi.
“Harus ada pemberitahuan jika akan melintas di ruas jalan Kali Malang untuk kendaraan bertonase besar. Dan untuk jam melintas itu dari pukul 11 malam hingga 5 pagi,” tutup Teguh.