Bekasi  

Kejar Target PAD, Bapenda Kabupaten Bekasi Segel 61 Papan Reklame Ilegal

Bekasi - Bapenda Kabupaten Bekasi menempelkan stiker merah pada 61 papan reklame penunggak pajak. Penyelenggara diberi waktu 14 hari sebelum tindakan penutupan. Foto: Ist
Bapenda Kabupaten Bekasi menempelkan stiker merah pada 61 papan reklame penunggak pajak. Penyelenggara diberi waktu 14 hari sebelum tindakan penutupan. Foto: Ist

Bekasi — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menempelkan sedikitnya 61 stiker peringatan pada papan iklan luar ruang di kawasan komersial.

Langkah ini diambil sebagai bentuk peringatan keras kepada pemilik media luar ruang agar segera melunasi kewajiban pajak mereka.

Penertiban tersebut menyasar media reklame, billboard, neon box, hingga papan nama yang melanggar aturan perpajakan.

Petugas menandai objek pajak ilegal tersebut menggunakan stiker peringatan khusus berlabel warna merah.

“Pemasangan Senin (31/8) dan hingga kini belum ada satu pun dari 61 titik tersebut yang menyelesaikan kewajiban. Kami beri 14 hari kepada wajib pajak menindaklanjuti hasil penertiban,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan dikutip, Senin (7/9/2026).

Mekanisme Sanksi dan Target Pengawasan

Iwan menjelaskan bahwa penertiban secara berkala ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Pihaknya masih melakukan evaluasi pascapenertiban, dengan dua wajib pajak tercatat mulai memproses pendaftaran izin.

Ia menegaskan bahwa penempelan stiker merah bukan merupakan tahapan akhir dari sanksi administratif.

Pemerintah daerah siap mengambil tindakan pembongkaran atau penutupan fisik jika pemilik iklan mengabaikan peringatan tersebut.

“Sebelumnya ditegur, dipanggil. Kalau masih tidak ada, baru ditempel stiker. Diberikan waktu lagi. Kalau tetap tidak ada, nanti akan ditutup,” ujar Iwan.

Penertiban Tanpa Pandang Bulu

Selanjutnya, Bapenda memastikan kegiatan penertiban ini menyasar seluruh skala usaha tanpa terkecuali.

Sejumlah lembaga perbankan dan perusahaan besar turut menjadi sasaran pengawasan karena memiliki kewajiban pajak yang sama.

Besaran nilai pajak yang dikenakan dihitung secara khusus melalui mekanisme Nilai Sewa Reklame (NSR) berdasarkan jenis, lokasi, dan ukuran media.

Meskipun masih menghadapi potensi penerimaan yang hilang akibat aturan jalan provinsi, Bapenda mencatat realisasi penerimaan pajak daerah saat ini telah melampaui angka 75 persen.

“Meski tidak seluruh papan nama otomatis menjadi objek pajak reklame. Penentuan kewajiban mempertimbangkan jenis, ukuran, lokasi serta fungsi media yang dipasang,” tutur Iwan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *