Bekasi  

Nusron Sebut Luas SHGB Perairan di Pagar Laut Bekasi Lebih Luas Ketimbang di Tangerang

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat meninjau Perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025). Foto: Kompas.com
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat meninjau Perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025). Foto: Kompas.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti luasnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, yang disebut lebih besar dibanding Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

“Nah, ini jumlahnya jauh lebih besar dari yang di Kohod, Tangerang,” ujar Nusron saat meninjau lokasi pada Selasa (4/2/2025).

Luas SHGB di Perairan Kampung Paljaya

Berdasarkan data yang disampaikan Nusron, total luas SHGB di perairan Kampung Paljaya mencapai lebih dari 581 hektar, dengan rincian sebagai berikut 90,159 hektar bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo, 419,635 hektar bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan 72,571 hektar dimiliki oleh 11 individu dengan status SHM.

Dugaan Manipulasi Data SHM

Nusron menduga adanya manipulasi data terkait aset milik 11 individu yang memiliki SHM di perairan Kampung Paljaya.

Ia mengungkapkan bahwa SHM seluas 72,571 hektar tersebut berasal dari aset tanah seluas 11 hektar yang sebenarnya berada di daratan Desa Segara Jaya.

Tanah seluas 11 hektar tersebut dimiliki oleh 84 orang, dengan total 89 bidang tanah, yang merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.

Namun, setahun setelah menerima sertifikat PTSL, Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) dari 84 orang tersebut tiba-tiba berpindah ke area pagar laut secara misterius.

Pagar Laut Sudah Dikavling-kavling

Nusron juga mengungkapkan bahwa perairan yang telah bersertifikat ditandai dengan patok batas dari batang bambu, menunjukkan bahwa lahan di area pagar laut tersebut telah dikavling-kavling.

“Faktanya sudah dikavling-kavling,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan sertifikasi lahan di wilayah pesisir Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat segera menelusuri lebih lanjut dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan manipulasi yang terjadi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *