Bekasi  

Pekan Depan, Tiga Perusahaan Terkait Sertifikat di Perairan Bekasi Dipanggil Menteri ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid

Sebanyak tiga perusahaan akan dipanggil oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait kasus terbitnya sertifikat di perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung minggu depan.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu (5/2/2025), Nusron mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil tiga perusahaan yang terlibat dalam penerbitan sertifikat di kawasan perairan tersebut.

Perusahaan yang Akan Dipanggil

Perusahaan pertama yang akan dipanggil adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), yang diketahui telah melakukan kegiatan reklamasi tanpa memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kementerian ATR/BPN akan menangani proses pemanggilan ini bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selanjutnya, PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo (CL) juga akan dipanggil untuk menjalani proses renegosiasi terkait status SHGB yang telah diterbitkan sejak tahun 2013 hingga 2017.

Menurut Nusron, sertifikat yang telah berusia lebih dari lima tahun tidak lagi dapat dibatalkan melalui mekanisme contrario actus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Negosiasi dan Tindakan Hukum

Kementerian ATR/BPN akan mengajukan pembatalan SHGB terhadap kedua perusahaan tersebut. Jika mereka menolak untuk membatalkan secara sukarela, kementerian akan mengambil langkah hukum karena lahan yang bersangkutan merupakan wilayah perairan.

“Jika mereka menolak, kami akan menggunakan hak kami. Karena itu laut, saya anggap itu tanah musnah. Faktanya, memang tidak ada tanahnya sama sekali,” tegas Nusron.

Apabila negosiasi gagal hingga tiga kali, Kementerian ATR/BPN akan mengajukan pembatalan SHGB melalui pengadilan.

Nusron juga menyebut bahwa kementeriannya akan menggunakan PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagai dasar hukum.

Berdasarkan aturan tersebut, pemegang SHGB dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) harus melakukan pembangunan dalam kurun waktu dua tahun setelah sertifikat diterbitkan. Namun, hasil tinjauan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada perkembangan pembangunan di kawasan tersebut.

“Kami sedang mengkaji opsi-opsi yang memungkinkan untuk membatalkan sertifikat tersebut. Intinya, kami berupaya agar sertifikat itu bisa dibatalkan,” tandas Nusron.

Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menertibkan penggunaan lahan secara legal serta memastikan tidak ada penyalahgunaan sertifikat tanah di kawasan perairan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *