Bekasi  

Sepanjang Ramadan 2025, Polisi Ringkus 7 Pengedar Narkoba di Bekasi

Barang bukti narkoba yang disita polisi dari tangan para tersangka. Foto: Ist
Barang bukti narkoba yang disita polisi dari tangan para tersangka. Foto: Ist

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba sepanjang bulan Ramadan atau Maret 2025.

Polisi meringkus 7 orang tersangka dari berbagai lokasi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (22), A (22), HS (31), WP (38), K (41), R (34), dan D (31).

Dari tangan mereka, petugas menyita berbagai jenis narkotika dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 215 juta.

Barang Bukti dari tangan pelaku diantaranya sabu seberat 76,4 gram, ganja 2.755,47 gram, sinte 21,56 gram, bibit Sinte 15,6 gram, handphone 7 unit dan timbangan digital 7 unit

Modus Operandi: Online & Tempel

Menurut hasil penyelidikan, para pelaku memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial seperti Instagram dan platform digital lainnya.

Transaksi dilakukan menggunakan metode “tempel” atau “mapping”, di mana narkoba diletakkan di titik tertentu untuk diambil pembeli setelah pembayaran dilakukan.

Dengan pengungkapan ini, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 3.239 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Kasat Resnarkoba Kompol Yulianto Timang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih, terutama bagi generasi muda.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” ujar Yulianto.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *