Bekasi — Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap pencurian raket padel senilai Rp30 juta di Lions Padel Society, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus itu. Mereka yakni AES (27), BVS (21), dan FNU (27).
Ketiganya ditangkap di sebuah SPBU kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.58 WIB.
Raket Hilang dari Area Resepsionis
Pencurian terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 05.05 WIB. Saat itu, sebuah raket padel berwarna biru-hitam dengan pegangan putih yang berada di area resepsionis Lions Padel Society diketahui hilang.
Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Bekasi Selatan. Polisi menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga menemukan kembali raket yang dilaporkan hilang. Kuitansi pembelian raket turut diamankan sebagai barang bukti.
Tiga Tersangka Punya Peran Berbeda
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut.
AES disebut berperan merencanakan pencurian dan meminta FNU mengambil raket dari area resepsionis. Setelah barang diambil, BVS membantu menawarkan raket melalui Facebook Marketplace.
BVS juga bertugas menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AES berperan merencanakan perbuatan dan meminta FNU mengambil raket dari area resepsionis. FNU berperan mengambil serta membawa raket dari lokasi, sedangkan BVS membantu menawarkan barang melalui Facebook Marketplace dan menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung atau COD,” kata Verdika, Rabu (23/9/2026).
Polisi kemudian mengamankan raket yang diduga merupakan barang hasil pencurian beserta kuitansi pembeliannya.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













