Bekasi  

PKS Belum Diperpanjang, Dana Kompensasi Warga Terdampak TPST Bantargebang Tetap Dibayarkan

Lahan 2,5 Hektare Bakal Dibangun Penampungan Air Sampah Bantargebang
Kawasan TPST Bantargebang

Kabupaten Bekasi — Meskipun Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kompensasi warga terdampak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah berakhir pada 2024, Pemkab Bekasi memastikan bahwa dana kompensasi untuk tahun 2025 tetap akan disalurkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengendalian Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Mansur Sulaeman, Rabu, 25 Juni 2025. Ia menyebutkan bahwa proses pengajuan permohonan dana telah dilakukan sejak tahun lalu.

“Tahun ini permohonan sudah kami ajukan sejak 2024. Informasi yang kami terima, DKI sudah melakukan penganggaran untuk 2025. Jadi meskipun PKS belum diperpanjang, dana tetap bisa dicairkan,” ujar Mansur.

Surat resmi permohonan kompensasi, lanjut Mansur, telah dikirimkan ke Pemprov DKI Jakarta agar pencairan dapat tetap dilakukan sembari menunggu finalisasi perpanjangan PKS.

Untuk tahun 2025, besaran dana kompensasi masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp216 ribu per bulan bagi masing-masing penerima manfaat. Saat ini, total penerima tercatat sebanyak 1.980 orang.

Selain membahas perpanjangan kerja sama, dalam pertemuan antara kedua pihak juga muncul usulan penambahan jumlah penerima kompensasi bagi warga yang terdampak aktivitas TPST Bantargebang di wilayah Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Pemkab Bekasi berharap, dengan adanya komitmen anggaran dari Pemprov DKI, masyarakat terdampak tetap bisa menerima hak mereka tepat waktu, meski perpanjangan PKS masih dalam proses pembahasan administratif.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *