Kota Bekasi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Imbauan ini disampaikan menyusul kasus penipuan yang menimpa seorang warga hingga mengalami kerugian Rp66 juta akibat menginstal aplikasi palsu yang menyerupai sistem KTP digital resmi.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq R. Hidayat, menegaskan bahwa aplikasi IKD resmi hanya tersedia melalui Play Store dan App Store, serta tidak pernah disebarkan melalui tautan pribadi oleh oknum tak dikenal.
“Silakan konfirmasi langsung ke kami jika ada yang mencurigakan. Nanti akan kami bantu verifikasi apakah benar aplikasi tersebut resmi dari IKD milik Ditjen Dukcapil Kemendagri atau bukan,” ujar Taufiq, Kamis (8/8/2025).
Ia juga menegaskan bahwa petugas Disdukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat secara pribadi, apalagi melalui pesan instan seperti WhatsApp untuk meminta data atau melakukan verifikasi.
“Kami pastikan tidak ada petugas yang menghubungi warga satu per satu, karena kami tidak memiliki nomor kontak masyarakat secara pribadi,” tegasnya.
Taufiq mengimbau masyarakat untuk tidak langsung menanggapi permintaan aktivasi atau verifikasi data dari pihak yang tidak dikenal. Bila ada pesan mencurigakan, warga disarankan segera menghubungi Disdukcapil setempat guna memastikan keaslian informasi.
Menurutnya, modus penipuan biasanya dimulai dengan tautan mencurigakan yang mengarahkan korban untuk menginstal aplikasi pihak ketiga. Setelah itu, pelaku bisa mengakses seluruh data dari ponsel korban, termasuk akun mobile banking.
“Jika link itu sudah diklik dan aplikasinya dibuka, data di ponsel bisa diambil semuanya. Apalagi kalau di dalam HP ada aplikasi m-banking, itu yang jadi target utama,” jelasnya.
Disdukcapil Kota Bekasi sendiri mengaku menerima laporan penipuan serupa hampir setiap pekan. Namun sebagian besar korban berhasil diselamatkan karena melakukan konfirmasi lebih dulu ke pihak resmi.
“Setiap minggu kami terima laporan. Untungnya banyak yang bertanya dulu sebelum mengikuti arahan dari pelaku, jadi bisa dicegah. Tapi ada juga beberapa yang sudah jadi korban,” ujarnya.
Taufiq menambahkan bahwa proses aktivasi IKD tidak bisa dilakukan secara daring atau via panggilan jarak jauh. Aktivasi hanya dapat dilakukan secara langsung oleh petugas resmi yang melakukan pemindaian QR Code dan verifikasi data secara langsung melalui sistem Kemendagri.
Sebelumnya, seorang warga bernama Adrian (32) menjadi korban penipuan setelah diarahkan mengunduh aplikasi IKD dari tautan tidak resmi. Usai mengikuti instruksi verifikasi, ponsel korban tidak bisa diakses dan seluruh saldo rekening miliknya dikuras hingga Rp66 juta.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke kepolisian, namun korban mengaku belum mendapat tindak lanjut dari pihak bank.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.