Bekasi  

Wacana Penghapusan Tunggakan PBB, Wali Kota Bekasi: Kami Pelajari Dulu

Kota Bekasi - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bekasi, Jumat (15/8/2025). Foto: Septian/Gobekasi.id
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bekasi, Jumat (15/8/2025). Foto: Septian/Gobekasi.id

Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum memastikan akan mengikuti usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat untuk tahun 2024 ke belakang.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu imbauan tersebut.

“Kami pelajari dulu,” ujar Tri saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bekasi, Jumat (15/8/2025).

Tri menegaskan, pada prinsipnya pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah provinsi.

“Selalu prinsipnya, pemerintah daerah melaksanakan kebijakan yang ada di atas, dalam hal ini Gubernur,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Jabar memberikan pembebasan tunggakan PBB untuk semua golongan, terhitung sejak 2024 ke belakang.

“Surat imbauan hari ini akan diedarkan. Tujuannya untuk memberikan pembebasan tunggakan PBB seperti yang berlaku pada pajak kendaraan bermotor,” kata Dedi dalam unggahannya, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian perayaan HUT ke-80 RI sekaligus meringankan beban masyarakat.

“Spiritnya, beban berat masyarakat harus diringankan, sambil membangun tradisi membayar pajak sesuai nilai yang ditetapkan tanpa memberatkan,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *