Kota Bekasi – Tiga mahasiswa masing-masing berinisial LMY (21), MRM (21), dan MFNP (22) ditangkap Tim Khusus (Teamsus) Reskrim Polsek Bekasi Selatan karena terlibat aksi vandalisme yang sempat viral di media sosial.
Ketiganya diamankan pada Kamis (14/8/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB, setelah mencorat-coret tembok Fly Over Ahmad Yani, Bekasi Selatan, menggunakan cat semprot berwarna pink.
Tulisan yang dibuat berbunyi “Happy Birthday Monic Omo #Fijar”, yang diketahui merupakan ucapan ulang tahun dari salah satu pelaku kepada pacarnya.
Aksi tersebut dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, lalu direkam dan disebarkan melalui media sosial. Polisi menyita dua unit ponsel sebagai barang bukti.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, menegaskan bahwa perbuatan tersebut tetap melanggar hukum meski berawal dari niat pribadi.
“Apapun alasannya, merusak fasilitas umum adalah tindak pidana yang dapat dipidana sesuai Pasal 406 KUHP,” ujarnya.
Dedi mengingatkan bahwa fasilitas publik merupakan milik bersama yang harus dijaga oleh semua pihak.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak mengekspresikan diri dan memanfaatkan media sosial,” katanya.
Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bekasi Selatan. Polisi juga telah melakukan olah TKP, analisis video, dan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.