Pengehentian PTM Dicabut, Pemkot Bekasi Buat Kebijakan Baru

  • Bagikan
Ilustrasi sekolah tatap muka
Ilustrasi sekolah tatap muka

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mencabut kebijakan penghentian pembelajaran tatap muka (PTM). Sedianya, kebijakan itu berlaku selama dua pekan terhitung dari 3 hingga 17 Februari 2022. 


Tri menetapkan kebijakan baru dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor: 421/1022/SETDA.TU tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada PPKM level 2 Covid-19.

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di Kota Bekasi,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Minggu, (6/2/2022).

Ia menjelaskan orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Dinas Pendidikan diminta berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah lll Provinsi Jawa Barat, Kepala Kepolisian Sektor Se-Kota Bekasi, Komandan Rayon Militer Se-Kota Bekasi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam Pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.

“Harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan di Kota Bekasi,” tegasnya.

Ia juga meminta survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan dilakukan. Kemudian percepatan vaksinasi covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dipercepat.

Dan memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam keputusan bersama 4 menteri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran Wali Kota Bekasi ini, maka Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 421/936/Disdik.Set tentang PTM dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” ucap dia.

  • Bagikan