Kota Bekasi – Kepolisian Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tawuran antar geng yang menewaskan seorang remaja berinisial AF (25) di Bekasi Timur.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada 8 Agustus 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Prof. Muhammad Yamin, Durenjaya.
“Kita akan rilis perkelahian antar geng yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Alhamdulillah ini berhasil kita ungkap,” ujar Kusumo
Korban tergabung dalam geng Apel. Tawuran terjadi antara geng Apel dan geng Kampung Burak, yang sepakat untuk bentrok pada dini hari.
Dalam peristiwa tersebut, korban terkena sabetan celurit sebanyak tiga kali, satu di leher dan dua di punggung, oleh salah satu pelaku berinisial HFA.
“Korban berupaya melarikan diri setelah terkena sabetan. Temannya sempat menolong, tetapi korban akhirnya terjatuh dan meninggal dunia karena kehabisan darah,” jelas Kusumo
Polisi berhasil menangkap empat pelaku pada Selasa, 9 September 2025, yakni HFA, MFA, YR, dan RDP, keempat pelaku masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
“Mereka tergabung dalam kelompok-kelompok yang sering menantang tawuran geng-geng lain,” ujar Kusumo
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












