Kota Bekasi — Sedikitnya 10 ribu kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi tercatat menunggak pajak. Data itu diungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Solikhin, usai menerima laporan dari Samsat Kota Bekasi.
“Angka itu belum terverifikasi apakah kendaraannya masih dimiliki ASN atau sudah berpindah tangan,” ujar Solikhin, Jumat (12/12/2025).
Bapenda meminta seluruh ASN segera melakukan verifikasi data melalui aplikasi SAPAWARGA, termasuk memperbarui informasi kepemilikan kendaraan.
Bila kendaraan telah dijual, kata Solikhin, pemilik wajib mengajukan pemblokiran agar tidak lagi tercatat atas namanya.
“Dan untuk kendaraan yang masih menjadi miliknya, agar segera dibayarkan pajaknya,” tutur dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menerbitkan aturan larangan parkir di gedung Pemkot bagi kendaraan ASN yang belum melunasi pajak.
Kebijakan itu, menurut Tri, merupakan bentuk teguran awal sekaligus sosialisasi untuk mendorong kepatuhan.
“Keteladanan harus dimulai dari aparatur pemerintah,” kata Tri pada Rabu, (10/12/2025).
Ia menekankan bahwa kepatuhan ASN membayar pajak akan berdampak langsung pada pendapatan daerah, yang pada akhirnya menopang pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi.
Menurut Tri, Pemkot sedang “giat-giatnya” menggenjot penerimaan daerah. Larangan parkir itu diharapkan menjadi penegasan agar ASN menjadi contoh kepatuhan bagi masyarakat.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












