Bekasi  

UMK Kota Bekasi 2026 Naik 0,62 Persen, Buruh Nilai Belum Cukup

Kota Bekasi - Aksi Buruh Kota Bekasi di Hari Buruh Internasional. Foto: Dok.Gobekasi.id
Aksi Buruh Kota Bekasi di Hari Buruh Internasional. Foto: Dok.Gobekasi.id

Kota Bekasi — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2026 sebesar 0,62 persen. Keputusan itu diumumkan setelah Tri bertemu dengan perwakilan buruh di Balai Kota Bekasi, Senin (22/12/2025).

Dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Bekasi 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.999.422, naik sekitar Rp 308.670 dari UMK 2025 yang berada di angka Rp 5.690.752. Meski relatif kecil, Bekasi tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat.

“Dengan perhitungan kenaikan 0,62 persen, maka upah yang akan diterima pekerja sebesar Rp 5.999.422,” ujar Tri Adhianto.

Penetapan UMK tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang menjadi dasar baru perhitungan upah minimum 2026. Dalam aturan tersebut, kenaikan upah dihitung dengan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa), dengan nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.

Alfa merupakan indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Dialog dengan Buruh

Sebelum menetapkan UMK, Tri Adhianto menggelar pertemuan terbuka dengan perwakilan serikat buruh, didampingi Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi. Aspirasi buruh dihimpun dan dievaluasi sesuai tahapan regulasi.

Tri menegaskan, pemerintah daerah membuka ruang dialog, namun penetapan UMK tidak bisa dilepaskan dari ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya pastikan aspirasi buruh kami dengarkan dan kami kawal. Namun UMK tidak ditentukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme dan regulasi yang harus kita patuhi bersama,” kata Tri.

Ia memastikan proses penetapan dilakukan secara transparan dan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Tuntutan 0,9 Persen

Sebelum keputusan diumumkan, massa buruh sempat menggelar aksi demonstrasi di lingkungan Balai Kota Bekasi. Aksi tersebut diikuti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Aliansi Buruh Bekasi Melawan.

Mereka menuntut kenaikan UMK sebesar 0,9 persen, atau menggunakan indeks alfa maksimal sebagaimana diatur dalam PP 49/2025.

“Hari ini kami datang karena keputusan akhir ada di tangan wali kota. Kami meminta kebijakan kenaikan 0,9 persen,” ujar Mujito, salah seorang perwakilan buruh.

Menurut Mujito, tuntutan tersebut didasarkan pada kebutuhan hidup layak yang dinilai belum terakomodasi dalam UMK sebelumnya.

“UMK 2025 masih memakai KHL lama. Dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi penuh saja masih kurang. Karena itu kami minta indeks maksimal 0,9,” katanya.

Karena keputusan yang diambil belum sesuai tuntutan, buruh menyatakan akan melanjutkan diskusi internal dan membuka kemungkinan langkah lanjutan.

Konteks Jawa Barat

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Jawa Barat pada November 2025 tercatat 2,54 persen (year-on-year), sementara pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,20 persen.

Secara regulasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi jaring pengaman utama. UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP yang ditetapkan gubernur. Adapun penetapan UMK dilakukan oleh bupati dan wali kota.

Jika Gubernur Jawa Barat menetapkan alfa maksimal 0,9, maka kenaikan UMP Jawa Barat 2026 berpotensi mencapai 7,22 persen, yang akan berdampak pada besaran UMK di 27 kabupaten/kota.

Namun, keputusan Wali Kota Bekasi memilih kenaikan 0,62 persen menunjukkan pendekatan moderat di tengah tekanan buruh dan keterikatan pada regulasi nasional—sekaligus menandai perdebatan lama soal sejauh mana kebijakan upah mampu menjawab kebutuhan hidup pekerja.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *