Bekasi  

40 Tahun Menetap di Perumahan Puri Asih, Menangis Saat Rumahnya Dieksekusi Pengadilan

Ketegangan terjadi ketika juru sita Pengadilan Negeri Bekasi membacakan putusan eksekusi.

Kota Bekasi – Tangis warga pecah saat eksekusi lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (7/1/2026).

Warga yang telah menempati kawasan tersebut lebih dari 40 tahun mengaku tidak diberi waktu untuk membela hak atas rumah yang mereka yakini sebagai warisan keluarga.

Ketegangan terjadi ketika juru sita Pengadilan Negeri Bekasi membacakan putusan eksekusi. Sejumlah warga, mayoritas emak-emak, membentuk barikade dan terus meneriakkan penolakan.

Upaya persuasif aparat kepolisian sempat dilakukan, namun situasi memanas hingga terjadi aksi dorong-dorongan sebelum eksekusi akhirnya dijalankan.

Salah satu warga, Agus (43), mengatakan proses eksekusi dilakukan secara mendadak tanpa memberi kesempatan kepada warga untuk mengajukan penundaan atau upaya hukum lanjutan.

“Kami itu sudah lama di sini. Ini warisan dari orang tua kami. Tapi tiba-tiba langsung eksekusi. Kami tidak dikasih waktu untuk menahan atau penundaan, tidak ada sosialisasi, tidak ada kesempatan untuk membela diri,” ujar Agus.

Agus menyebut, sebagian orang tua warga telah meninggal dunia, sementara rumah yang ditempati kini menjadi satu-satunya peninggalan keluarga yang ingin dipertahankan.

Ia juga menduga kuat adanya persoalan serius dalam proses kepemilikan lahan, bahkan menyebut dugaan praktik mafia tanah. Menurutnya, sertifikat induk yang berasal dari orang tua warga diduga digadaikan oleh pihak developer tanpa sepengetahuan penghuni.

“Yang kami tahu sertifikat itu dari orang tua kami. Tapi kami dengar digadaikan oleh developer. Kami menunggu pemecahan sertifikat bertahun-tahun, sampai akhirnya sertifikatnya tidak ada, developernya juga sudah tidak ada,” katanya.

Dalam pelaksanaan eksekusi kali ini, Agus menyebut 12 unit rumah menjadi objek pengajuan eksekusi. Rumah-rumah tersebut berada di Jalan Jawa, Jalan Kalimantan, dan Jalan Sulawesi, dengan mayoritas berada di Blok C.

Meski demikian, Agus mengungkapkan masih ada lebih dari 50 rumah di kawasan tersebut yang terdampak secara tidak langsung karena status lahan yang sama. Beberapa rumah yang dieksekusi bahkan disebut telah dibayar lunas kepada developer.

“Ada yang sudah lunas. Kuitansi ada, lengkap semua. Kami punya AJB, tapi belum tersertifikasi. Justru itu yang kami duga digadaikan,” jelasnya.

Agus menambahkan, warga telah menunjuk kuasa hukum sejak sekitar tiga bulan terakhir. Namun waktu tersebut dinilai tidak cukup untuk menghadapi proses hukum yang panjang dan kompleks.

“Kami cuma minta waktu. Kami mau membuktikan bahwa ini benar-benar hak kami. Kami sudah tinggal di sini lebih dari 40 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menyebut tanah dan bangunan di Perumahan Puri Asih Sejahtera merupakan milik sah PT Taman Puri Indah (PT TPI).

Putusan tersebut merupakan hasil dari sengketa perdata yang telah berlangsung 2008 antara warga dan pihak perusahaan terkait status kepemilikan lahan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Septian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *