Bekasi  

Jejak Dendam dan Utang yang Berujung Maut di TPU Jakasampurna

Kota Bekasi - Pelaku pembunuhan pemuda di TPU Jakasampurna ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Ist
Pelaku pembunuhan pemuda di TPU Jakasampurna ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Ist

Kota Bekasi – Teka-teki penemuan mayat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakasampurna, Bekasi Barat, mulai terurai. Korban yang belakangan diketahui bernama Marcellino Dwi Tirta (25) itu diduga menjadi korban pembunuhan akibat persoalan utang yang tak kunjung selesai.

Dua pelaku yang merupakan teman lamanya kini telah ditangkap.

Jasad Marcellino ditemukan pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang peziarah berinisial D, yang tengah menabur doa di antara batu nisan, tiba-tiba dikejutkan oleh sepasang kaki manusia yang tampak dari tumpukan dedaunan kering.

“Karena penasaran, saksi kemudian mengecek dan ternyata benar ada mayat laki-laki,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Rabu (14/1/2026). Temuan itu kemudian diteruskan ke pengurus TPU, RT setempat, hingga kepolisian.

Penemuan Jasad dan Bekas Kekerasan

Tim identifikasi Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari tubuh Marcellino ditemukan tanda-tanda kekerasan yang jelas. Ada bekas jeratan tali ikat pinggang di leher, memar pada wajah, dan bercak darah di sekitar tubuh. Korban ditemukan mengenakan celana jins, kaos lengan panjang abu-abu, serta sebuah pod vape di saku celananya.

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa korban dibunuh di lokasi lain sebelum dibuang ke area TPU. Polisi belum memastikan apakah korban sempat melawan atau dalam kondisi lemah saat dieksekusi.

Motif yang Mengendap: Utang dan Dendam

Setelah dua hari penyelidikan, polisi mengamankan dua orang pelaku: Joko Pribadi (JP) dan Gunawan (G), pada Selasa, 13 Januari 2026. Kedua lelaki itu bukan orang asing bagi korban. Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rohim, JP dan G adalah teman lama Marcellino.

Rohim belum menjelaskan dinamika hubungan mereka secara detail, namun penyidik menduga ada friksi yang memanas terkait persoalan utang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku,” kata Budi Hermanto.

Dalam konstruksi awal penyidik, dendam itu tak selesai hanya dalam bentuk cekcok. JP dan G disebut bersepakat untuk menghabisi nyawa Marcellino.

Dua Eksekutor dan Belum Ada Otak Perkara

Polda Metro Jaya menyebut baik JP maupun G berperan sebagai eksekutor. Namun sejauh ini polisi belum menyebut apakah ada pihak lain yang ikut menginisiasi pembunuhan itu.

“Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JP dan G. Keduanya berperan sebagai eksekutor,” ujar Budi.

Tim Subdit Jatanras kini mendalami rangkaian peristiwa sebelum pembunuhan, termasuk dinamika utang-piutang yang memicu dendam. Penyidik juga memeriksa apakah ada aliran uang atau tekanan dari pihak ketiga yang menyulut perkara.

Eksekusi dan Upaya Menyembunyikan Jejak

Polisi menduga pembunuhan dilakukan bukan di area makam. Tumpukan dedaunan kering yang menutupi jasad korban mengindikasikan adanya upaya untuk menyamarkan temuan. Namun detail soal metode pembunuhan, lokasi eksekusi, serta alat yang digunakan masih terus digarap penyidik.

“Kami masih mendalami urutan kejadian dan peran masing-masing pelaku,” kata seorang penyidik Jatanras.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Shyna S.V)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *