Bekasi  

Polisi Buru Pelaku Begal Pegawai SPPG di Pondok Melati Bekasi

Kota Bekasi -Rekaman CCTV begal sasar wanita di Pondok Melati. Foto: Ist
Rekaman CCTV begal sasar wanita di Pondok Melati. Foto: Ist

Kota Bekasi — Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi Kota tengah memburu dua pelaku begal bersenjata tajam yang merampas sepeda motor milik pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saat hendak bertugas di Dapur MBG, Kota Bekasi, Selasa (20/1/2026) dini hari.

Korban diketahui bernama Ayu Dwi Setyoningsih (41). Aksi pembegalan itu terjadi di Jalan Patria Jaya IV, RT 002/RW 013, Jatirahayu, Pondok Melati, sekitar pukul 03.30 WIB ketika korban berangkat kerja menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 5178 KII.

Peristiwa tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat korban dipepet dua pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Salah satu pelaku mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga korban terpaksa menyerahkan motornya.

“Mohon waktu, PMJ dibantu Polres Metro Bekasi Kota akan menindaklanjuti laporan korban begal yang viral di medsos,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (21/1/2026).

Korban Diikuti Pelaku dari Luar Kompleks

Ketua RT setempat, Warsono, mengatakan bahwa korban sudah dibuntuti pelaku sejak berada di luar kompleks perumahan.

“Pelaku langsung mepet, terus direbut motornya. Korban teriak-teriak, tapi kejadiannya jam setengah empat, warga masih tidur,” ujarnya.

Warsono menyebut insiden tersebut baru pertama kali terjadi di wilayahnya.

Polisi Sudah Olah TKP dan Cari Saksi

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kejadian tersebut.

“Peristiwa dilaporkan pada Selasa sekitar pukul 05.15 WIB. Petugas piket reskrim bersama piket fungsi dan perwira pengendali langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian,” ujarnya.

Selain olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga mencari saksi-saksi serta mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Penyelidikan sementara mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025.

Korban Sempat Menyerah Sambil Berteriak

Rekaman CCTV dengan audio jelas memperlihatkan korban pasrah saat pelaku mengancam.

“Iya, iya ambil aja ini!” teriak korban dalam video viral tersebut.

Setelah motornya dirampas, korban berlari meminta pertolongan, namun situasi jalan yang sepi membuat pelaku leluasa kabur.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *