Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi menerima kunjungan kerja DPRD Kota Ternate untuk melakukan konsultasi dan studi pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi Tahun 2024–2044. Kunjungan berlangsung pada Selasa (3/2/2026).
Rombongan DPRD Kota Ternate dipimpin Ketua DPRD Junaidi bersama Panitia Khusus (Pansus) I. Mereka diterima Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah, jajaran Dinas Tata Ruang (Distaru), serta Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.
Inayatullah mengatakan Kota Bekasi memiliki tantangan tata ruang yang kompleks akibat keterbatasan lahan dan kepadatan penduduk yang tinggi. Kondisi tersebut menjadikan RTRW sebagai instrumen strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah.
“Kota Bekasi menghadapi tekanan urbanisasi yang tinggi dengan ruang yang terbatas. Karena itu, RTRW menjadi pedoman penting agar pemanfaatan ruang berjalan terarah, berkelanjutan, dan konsisten,” ujar Inayatullah.
Ketua DPRD Kota Ternate Junaidi menjelaskan, Kota Bekasi dipilih sebagai lokasi studi karena baru menetapkan Perda RTRW dalam periode terkini, sehingga dinilai relevan sebagai referensi penyusunan RTRW Kota Ternate.
“Bekasi termasuk daerah yang relatif baru mengesahkan Perda RTRW sebelum 2024. Itu menjadi rujukan penting bagi kami,” kata Junaidi.
Dalam pemaparan teknis, Pemerintah Kota Bekasi menjelaskan bahwa proses penyusunan RTRW berlangsung panjang sejak 2022 hingga ditetapkan pada Februari 2024, dengan koordinasi intensif bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kementerian terkait. Meski memiliki karakter geografis berbeda, Bekasi dan Ternate menghadapi persoalan serupa, seperti keterbatasan lahan, pengelolaan sampah, minimnya ruang terbuka hijau (RTH), serta perlindungan kawasan pertanian.
Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Distaru Kota Bekasi, Galuh, menyampaikan bahwa Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan dari Perda Nomor 13 Tahun 2013 yang telah direviu sejak 2020.
“Setelah ditetapkan, masih ada penyesuaian lanjutan melalui surat edaran dan berita acara berdasarkan kajian teknis,” ujarnya.
Dalam diskusi, DPRD Kota Ternate menyoroti rendahnya capaian RTH publik Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi mengakui capaian RTH saat ini baru sekitar 5 persen, jauh dari target ideal 20 persen.
“Keterbatasan lahan menjadi tantangan utama. Penghitungan RTH menggunakan metode Indeks Hijau Biru Indonesia sesuai Permen Nomor 14,” kata Galuh.
Untuk menekan dampak keterbatasan ruang, Pemkot Bekasi menerapkan pengendalian pemanfaatan ruang melalui pembatasan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan pengaturan intensitas bangunan.
Persoalan sampah juga menjadi isu utama dalam RTRW. Kota Bekasi menghasilkan sekitar 1.300–1.800 ton sampah per hari. Sampah, banjir, dan kemacetan ditetapkan sebagai isu strategis yang diakomodasi dalam kebijakan tata ruang.
Salah satu rencana strategis adalah pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, di atas lahan sekitar lima hektare. Proyek tersebut direncanakan dibiayai Danantara dengan nilai sekitar Rp100 miliar dan saat ini memasuki tahap pelaksanaan.
Terkait lahan pertanian, Pemkot Bekasi mengakui adanya dinamika penyesuaian luasan dalam Perda RTRW. Luas lahan pertanian yang semula direncanakan 324 hektare sempat disesuaikan menjadi 39 hektare, sebelum kembali ditinjau agar selaras dengan kondisi faktual dan kebijakan pusat.
Sementara itu, kawasan pertambangan di Kelurahan Jatisampurna telah diatur dalam pola ruang RTRW dengan pengendalian ketat, meski hingga kini belum dilakukan eksploitasi karena berdekatan dengan permukiman.
Menutup pertemuan, Pemkot Bekasi menegaskan RTRW bersifat dinamis dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan wilayah.
“RTRW ini disusun melalui proses panjang dan akan terus dievaluasi agar mampu menjawab tantangan keterbatasan ruang, sampah, banjir, serta kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan,” kata Inayatullah.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Zachra Mutiara Medina)












