Bekasi  

Kronologi Kematian Mahasiswi di Apartemen Riverview Cikarang Utara hingga Penangkapan Pelaku

Kabupaten Bekasi - Ilustrasi garis polisi dalam olah TKP kematian mahasiswi di Apartemen Riverview Cikarang Utara . Foto: Gobekasi.id.
Ilustrasi garis polisi dalam olah TKP kematian mahasiswi di Apartemen Riverview Cikarang Utara . Foto: Gobekasi.id.

Kabupaten Bekasi – Kasus kematian mahasiswi berinisial PAF (20) di Apartemen Riverview Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, terungkap setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif oleh Polres Metro Bekasi.

Rabu, 11 Februari 2026 – Korban Datang ke Apartemen

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke apartemen bersama beberapa rekannya. Di lokasi tersebut, korban diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.

Tak lama setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi kesehatan korban dilaporkan menurun drastis hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Warga kemudian melaporkan adanya seorang perempuan yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar apartemen. Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan korban telah meninggal dunia. Jenazah kemudian dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian.

Penyelidikan dan Pengembangan Kasus

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan indikasi bahwa obat yang dikonsumsi korban diperoleh melalui jalur penjualan ilegal.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi obat tersebut.

“Petugas telah menetapkan lima orang pelaku sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban,” ujar Sumarni, Senin (16/2/2026).

Lima Tersangka Diamankan

Dalam proses pengembangan, polisi mengamankan lima orang tersangka, yakni SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF. Mereka diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat secara berantai hingga akhirnya sampai ke tangan korban.

Selain itu, satu orang lainnya berinisial R telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga dikonsumsi korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses Hukum Berlanjut

Kelima tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menelusuri jaringan peredaran obat ilegal tersebut hingga ke pemasok utama guna mencegah kasus serupa terulang di wilayah Bekasi.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran obat berbahaya maupun tindak pidana lainnya melalui kantor polisi terdekat atau kanal pengaduan resmi yang tersedia.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Adinda Fitria Yasmin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *