Kota Bekasi – Setelah beroperasi tanpa pungutan di masa awal layanan, dua moda transportasi publik andalan Kota Bekasi resmi menetapkan tarif. Kebijakan itu mulai berlaku 1 Maret 2026.
Informasi tersebut disampaikan Dinas Perhubungan Kota Bekasi melalui akun media sosial resminya pada Senin, 23 Februari 2026.
Untuk layanan Trans Bekasi Keren atau Trans Beken, tarif ditetapkan sebesar Rp4.500 pada Koridor 1 dengan rute Terminal Bekasi–Harapan Indah dan sebaliknya. Adapun Trans Bekasi Patriot memberlakukan tarif Rp6.000 untuk Koridor 3 rute Summarecon–Pasar Alam Vida.
Penetapan tarif ini menandai fase baru pengelolaan transportasi publik di Kota Patriot. Setelah masa sosialisasi dan uji coba, pemerintah kota mulai menerapkan skema pembiayaan berbasis tiket untuk menjaga keberlanjutan operasional.
Pembayaran dilakukan secara non-tunai menggunakan kartu uang elektronik. Penumpang diwajibkan melakukan tap in saat naik dan tap out saat turun bus, dengan kartu yang sama.
Kartu yang dapat digunakan antara lain Flazz, TapCash, Brizzi, dan e-Money. Dinas Perhubungan mengimbau penumpang memastikan saldo mencukupi sebelum perjalanan guna menghindari kendala saat proses pembayaran.
Dengan tarif resmi ini, pemerintah kota berharap layanan transportasi publik semakin tertib, profesional, dan mampu menjadi alternatif mobilitas warga di tengah kepadatan lalu lintas Bekasi yang kian meningkat.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












