Bekasi  

KPK Buka Peluang Panggil Haji Asep Saepuloh Sanjaya dalam Kasus Suap Bupati Nonaktif Bekasi

Jakarta - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist

Jakarta/Bekasi — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Haji Asep Saepuloh Sanjaya dalam pengusutan perkara dugaan suap dan ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya terbuka memeriksa pihak mana pun yang dapat menerangkan konstruksi perkara tersebut, termasuk dari unsur pemerintah daerah maupun swasta.

“KPK tentu terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak yang dapat menerangkan terkait konstruksi perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi ini. Baik pihak-pihak di lingkungan pemkab, swasta, maupun pihak lainnya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

Nama Asep Saepuloh Sanjaya mencuat karena diduga memegang dan mengerjakan sejumlah proyek berskala besar dari dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain itu, ia diketahui merupakan ipar Ade Kuswara serta pernah menjadi ketua tim pemenangan pasangan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja.

Budi menyatakan, pemanggilan para pihak dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Sekaligus untuk menguatkan bukti yang sudah didapat dari pemeriksaan saksi sebelumnya maupun barang bukti lain,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah mendalami peran ayah Ade Kuswara, H. M. Kunang, yang disebut turut mencampuri urusan di lingkungan Pemkab Bekasi. H.M. Kunang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025.

Selain Ade Kuswara dan H.M. Kunang, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Ade Kuswara dan H.M. Kunang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menyatakan proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *