Bekasi  

Digerebek Saat Patroli, Kontrakan di Tambun Selatan Jadi Gudang 187 Ribu Butir Obat Keras Ilegal

Kabupaten Bekasi - Barang bukti obat keras ilegal daftar G yang berhasil disita petugas Polres Metro Bekasi saat pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang di Jalan Warung Doyong, Kampung Kebon Kelapa, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (3/3/2026). Foto: Ist
Barang bukti obat keras ilegal daftar G yang berhasil disita petugas Polres Metro Bekasi saat pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang di Jalan Warung Doyong, Kampung Kebon Kelapa, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (3/3/2026). Foto: Ist

Kabupaten Bekasi — Operasi patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang digelar Polres Metro Bekasi membongkar sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tambun Selatan yang dijadikan gudang penyimpanan obat keras ilegal golongan G.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 187.570 butir obat keras ilegal berbagai jenis, diduga siap edar dan menyasar kalangan remaja hingga masyarakat umum.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, menegaskan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga keamanan wilayah.

“Penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal menjadi wujud komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Sumarni di Cikarang, Selasa (3/3/2026).

Berawal dari Informasi Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui patroli di dua titik rawan, yakni Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa dan Jalan Kampung Cibuntu, Tambun Selatan.

Saat patroli di Jalan Warung Doyong, petugas mencurigai seorang pemuda berinisial AR. Dari pemeriksaan awal, ditemukan 18 lembar (180 butir) tramadol, 27 klip (108 butir) hexymer, uang tunai Rp1.287.000 hasil penjualan.

Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan informasi adanya rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan stok obat ilegal.

Gudang Penyimpanan Ratusan Ribu Butir

Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 136 botol (136.000 butir) Hexymer, 28 botol (28.000 butir) Double Y, 2.267 lembar (22.670 butir) Try X dan 80 lembar (800 butir) Tramadol.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit iPhone, satu sepeda motor Honda Vario merah nopol B 5707 FJZ, serta dua kartu ATM Bank BCA yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan.

“Total barang bukti mencapai ratusan ribu butir obat keras ilegal yang diduga siap edar dan menyasar kalangan remaja serta masyarakat umum,” kata Sumarni.

Ancaman Serius bagi Generasi Muda

Terduga pelaku yang merupakan warga Kampung Kebon Kelapa RT 006/RW 003, Desa Tambun, Tambun Selatan, langsung diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak hanya fokus pada potensi gangguan kamtibmas seperti tawuran dan kejahatan jalanan, tetapi juga peredaran obat keras ilegal yang dinilai merusak generasi muda.

“Kami juga fokus pada peredaran obat-obatan keras ilegal yang merusak generasi muda. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat membahayakan, khususnya bagi remaja,” tegasnya.

Buka Kanal Pengaduan Publik

Sebagai langkah pencegahan, Polres Metro Bekasi membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran obat terlarang maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Masyarakat dapat menghubungi Call center 110 (bebas pulsa), Layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di 081383990086, Nomor pengaduan 08111939110, SPKT di 085212033711.

Pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa jaringan peredaran obat keras ilegal masih aktif beroperasi dengan memanfaatkan rumah kontrakan sebagai lokasi penyimpanan guna menghindari kecurigaan.

Polisi memastikan patroli dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk menjaga wilayah Kabupaten Bekasi tetap kondusif.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *