Bekasi  

Polisi Tangkap Oknum Pembina Pramuka di Bekasi yang Perkosa Siswi SMK Tiga Kali di Hotel

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol

Kabupaten Bekasi – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial MA (25) yang diketahui merupakan oknum pembina ekstrakurikuler pramuka ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMK berusia 16 tahun di wilayah Cikarang Utara.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian,” ujar Sumarni, Kamis (5/3/2026).

Diajak Jalan-Jalan, Korban Dibawa ke Hotel

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa bermula ketika pelaku mengajak korban bertemu dengan alasan berjalan-jalan di kawasan Cikarang. Namun dalam perjalanan, pelaku justru membawa korban ke sebuah hotel di wilayah Karangbahagia, Cikarang Utara.

Peristiwa pertama diduga terjadi pada 16 Desember 2025. Saat berada di kamar hotel, pelaku diduga melakukan pemaksaan hingga menyetubuhi korban.

Aksi serupa kemudian kembali terjadi pada 21 Desember 2025 di hotel lain di kawasan Jababeka, Cikarang Utara. Berdasarkan keterangan korban, tindakan tersebut kembali terulang pada Januari 2026.

“Dari hasil penyelidikan sementara, tindakan tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali sejak Desember 2025 hingga Januari 2026,” jelas Sumarni.

Orang Tua Korban Melapor ke Polisi

Kasus ini akhirnya dilaporkan oleh orang tua korban dengan nomor laporan STTLPAB/307/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 17 Februari 2026.

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik dari Polres Metro Bekasi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mendatangi lokasi kejadian di dua hotel yang disebut dalam laporan.

Pada 2 Februari 2026, penyidik memanggil pelaku untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun dalam proses pemeriksaan, polisi menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga dilakukan gelar perkara dan menetapkan MA sebagai tersangka,” kata Sumarni.

Polisi Amankan Barang Bukti

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA langsung ditangkap dan ditahan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta data check-in hotel yang memperkuat dugaan terjadinya peristiwa tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah mengantongi hasil visum et repertum serta keterangan dari sejumlah saksi.

Polisi juga berencana menyita rekaman CCTV dari lokasi hotel serta melakukan pemeriksaan psikolog dan pekerja sosial terhadap korban untuk melengkapi proses pembuktian.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

“Masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *