Bekasi  

Mudik Tenang, Hati Nyaman: Polres Metro Bekasi Buka Penitipan Kendaraan Gratis di 17 Polsek, Cek Syaratnya di Sini

Kabupaten Bekasi - Polres Metro Bekasi membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang pergi mudik Lebaran 2026. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Polres Metro Bekasi membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang pergi mudik Lebaran 2026. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kabupaten Bekasi – Kekhawatiran warga Kabupaten Bekasi akan keamanan kendaraan saat ditinggal mudik ke kampung halaman kini terjawab. Polres Metro Bekasi resmi meluncurkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bekasi untuk periode Lebaran 1447 Hijriah/2026.

Langkah ini diambil guna meminimalisir tindak kriminalitas seperti pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap mengintai rumah-rumah kosong selama libur panjang Idulfitri.

Gratis dan Tersebar di Seluruh Pelosok Bekasi

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menegaskan bahwa layanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Warga tidak perlu repot mencari tempat penitipan berbayar, cukup membawa kendaraan mereka ke Mapolres maupun ke 17 Polsek terdekat dari tempat tinggal mereka.

“Ini sebagai upaya kami memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meninggalkan kendaraannya di rumah saat mudik. Lebih baik dititipkan ke Polres atau polsek dekat rumah agar lebih tenang,” ujar Sumarni, Rabu (11/3/2026).

Syarat Mudah: Cukup KTP dan STNK

Prosedur penitipan dibuat sangat sederhana agar tidak menyulitkan warga yang sudah sibuk dengan persiapan mudik. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini hanya perlu membawa dua dokumen utama:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas pemilik.

  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

Setelah verifikasi singkat, kendaraan roda dua maupun roda empat akan ditempatkan di area parkir kantor polisi yang dijaga ketat selama 24 jam oleh petugas piket maupun personel Operasi Ketupat Jaya.

Catat! Daftar 17 Polsek yang Siap Menampung Kendaraan Anda

Layanan ini tersebar luas mulai dari ujung utara hingga selatan Kabupaten Bekasi. Berikut adalah daftar lokasi penitipan:

  • Pusat: Polres Metro Bekasi (Cikarang Utara)

  • Wilayah Barat & Utara: Polsek Tambun, Tambelang, Babelan, Tarumajaya, Muaragembong, Sukatani, Cabang Bungin, Pebayuran.

  • Wilayah Tengah: Polsek Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, Cibitung.

  • Wilayah Selatan & Timur: Polsek Setu, Serang Baru, Cibarusah, Kedung Waringin.

Butuh Informasi? Hubungi Nomor Ini

Bagi warga yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut atau ingin mengecek ketersediaan lahan parkir di Polsek tujuan, Polres Metro Bekasi menyediakan layanan kontak resmi:

  • Petugas Samapta: 0812-1085-1839

  • Petugas Provos: 0815-1088-3988

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *