Bekasi – Pelarian harta hasil kejahatan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mulai terendus.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menyita aset lahan seluas 11.576 meter persegi (1,1 hektare) di Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari perburuan aset (asset recovery) kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp2,4 triliun.
Penyitaan ini menjadi angin segar bagi 11.151 korban yang uangnya amblas dalam proyek fiktif yang dikelola perusahaan penyedia investasi syariah tersebut sepanjang periode 2018-2025.
Jejak Aset Rp300 Miliar: Dari SCBD Hingga Bekasi
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengamankan aset dengan total estimasi nilai sementara mencapai Rp300 miliar.
Selain lahan luas di Kabupaten Bekasi, polisi juga menyegel kantor mewah PT DSI di kawasan elite Prosperity Tower, District 8 SCBD, Jakarta Selatan.
“Penyidik mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing) menggunakan pendekatan follow the money untuk mengejar jejak keuangan dari transaksi mencurigakan,” tegas Ade Safri, Rabu (11/3/2026).
Berikut rincian aset yang berhasil dikandangkan polisi:
Tanah & Bangunan: Lahan 1,1 hektare di Kabupaten Bekasi, ruko di Buncit, dan tanah kosong di Jakarta Selatan.
Proses Sita: Lahan 5,3 hektare di Bandung dan 5.480 meter persegi di Deli Serdang.
Uang Tunai & Deposito: Pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar dan deposito senilai Rp18,8 miliar.
Aset Piutang: Sebanyak 683 dokumen SHM/SHGB.
Modus Operandi: Proyek Fiktif Berkedok Syariah
Hasil penyidikan mengungkap kekejian PT DSI dalam mengelabui investor. Perusahaan ini sengaja membuat proyek fiktif dengan mencatut data penerima investasi (borrower) lama seolah-olah memiliki proyek baru.
Ribuan orang tergiur menyetorkan modal karena embel-embel investasi syariah, namun nyatanya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi perusahaan dan diputar dalam skema penipuan yang sistematis.
Tiga Petinggi Mendekam di Sel
Saat ini, tiga otak di balik skandal triliunan rupiah ini telah resmi berbaju tahanan oranye di Rutan Bareskrim Polri. Mereka adalah Taufiq Lajufri (Direktur Utama PT DSI), Arie Rizal Lesmana (Komisaris PT DSI) dan Mery Yuniarni (Mantan Direktur Utama PT DSI).
Ketiganya dijerat pasal berlapis mulai dari KUHP, UU ITE, hingga UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dengan ancaman hukuman berat.
Kabar Baik Bagi Korban: Kanal Restitusi Dibuka
Polri memastikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini. Pengembangan penyidikan kini mengarah pada subjek hukum korporasi PT DSI.
Kabar penting bagi para korban di Bekasi dan sekitarnya, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membuka kanal pengaduan.
“Kanal ini bertujuan memfasilitasi permohonan restitusi (ganti rugi) yang akan diajukan para korban dari hasil penyitaan aset-aset tersebut,” pungkas mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












