Bekasi  

Reklame Tanpa Izin Roboh Menimpa Ruko di Bekasi Barat

Kota Bekasi - Tiang dan Papan Reklame di Kranji, Bekasi Barat, roboh menimpa bangunan ruko, Jumat (13/3/2026). Foto: Ist/Gobekasi.i.d
Tiang dan Papan Reklame di Kranji, Bekasi Barat, roboh menimpa bangunan ruko, Jumat (13/3/2026). Foto: Ist/Gobekasi.i.d

Kota Bekasi – Sebuah papan reklame setinggi 10 meter ambruk di Jalan Patriot, Jakasampurna, Bekasi Barat, pada Jumat siang (13/3/2026). Insiden yang terjadi di tengah guyuran hujan dan angin kencang ini tidak hanya menghancurkan atap sebuah ruko, tetapi juga menyingkap bobroknya pengawasan infrastruktur dan koordinasi proyek di Kota Bekasi.

Papan raksasa tersebut roboh sekitar pukul 14.00 WIB, melintang di badan jalan dan memutus arus lalu lintas menuju Pasar Kranji hingga satu kilometer. Selain kerusakan bangunan, jaringan kabel optik dan internet di lokasi turut terputus akibat tertarik beban konstruksi yang jatuh.

Konstruksi “Lampu Kuning” di Jalur Drainase

Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa robohnya reklame ini berkelindan dengan proyek galian drainase U-Ditch yang sedang berlangsung di sisi jalan. Pelaksana proyek, Suroso, menuding konstruksi tiang reklame tersebut tidak memenuhi standar keselamatan dasar.

“Beban pipa 16 inci dengan kedalaman hanya satu meter tanpa cakar ayam, ini jelas tidak sesuai spek,” ujar Suroso kepada awak media.

Menurutnya, aktivitas penggalian manual yang dilakukan pihaknya selama sebulan terakhir menjadi pemicu goyahnya tiang yang ternyata memiliki fondasi dangkal tersebut.

Suroso mengklaim telah memperingatkan pengelola reklame sejak dua hari sebelum kejadian karena posisi tiang yang mulai miring. Namun, respons pengelola dianggap setengah hati.

“Semalam cuma mengambil materi iklannya saja. Kenapa tiangnya tidak dieksekusi sekalian?” gugatnya.

Status Izin Kedaluwarsa

Pemerintah Kota Bekasi melalui Camat Bekasi Barat, Sudarsono, mengonfirmasi bahwa papan reklame tersebut dalam posisi “liar” secara administratif. Masa berlaku izin reklame tersebut diketahui telah habis sejak akhir 2025.

“Media ini berizin, tapi masa berlakunya sudah habis. Saat ini posisinya memang kosong (tanpa iklan),” kata Sudarsono.

Meski izin telah mati, tidak adanya tindakan pembongkaran paksa oleh dinas terkait sebelum proyek drainase dimulai menunjukkan adanya celah dalam pengawasan aset ruang publik.

Sudarsono memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun pihaknya masih menghitung total kerugian materiil yang dialami pemilik ruko dan penyedia layanan internet.

Hingga pukul 18.00 WIB, petugas gabungan masih berjibaku memotong kerangka besi reklame untuk memulihkan arus kendaraan. Insiden ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap titik-titik reklame, terutama yang berada di area proyek strategis.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *