Kota Bekasi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mewanti-wanti warga pendatang yang baru tiba usai mudik Lebaran 1447 Hijriah untuk segera tertib administrasi kependudukan (adminduk). Meski era razia KTP atau operasi yustisi sudah berakhir, kepatuhan pelaporan tetap menjadi kunci akses layanan dasar.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa prinsip pelayanan saat ini lebih mengedepankan kesadaran warga ketimbang sanksi fisik.
“Operasi yustisi sudah tidak ada sesuai Undang-undang Adminduk. Sekarang yang dituntut adalah kesadaran warga untuk melengkapi dokumen dalam kehidupan keseharian,” ujar Taufiq, Senin (23/3/2026).
Aturan Main bagi Pendatang: Non-Permanen vs Pindah Domisili
Bagi Anda yang berencana menetap di Kota Patriot, perhatikan durasi tinggal Anda:
Tinggal Kurang dari 1 Tahun: Wajib melapor sebagai Penduduk Non-Permanen. Caranya, bawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal dan bukti tempat tinggal (aset pribadi atau surat keterangan sewa). Registrasi juga bisa dilakukan secara mandiri lewat laman resmi Kemendagri.
Tinggal Lebih dari 1 Tahun: Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2021, warga wajib mengurus perpindahan domisili menjadi warga Kota Bekasi.
Taufiq mengingatkan, pengabaian terhadap aturan ini berakibat fatal pada akses layanan publik.
“Jika tidak pindah penduduk, mereka berpotensi tidak mendapatkan pelayanan berbasis NIK yang diselenggarakan Pemkot Bekasi, seperti pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial,” tegasnya.
KTP Hilang atau Rusak Habis Mudik? Aktivasi IKD Solusinya
Disdukcapil juga mengantisipasi masalah klasik pasca-lebaran: dokumen kependudukan yang hilang atau rusak selama perjalanan. Taufiq mendorong warga untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel pintar masing-masing.
“Jangan ada lagi alasan KTP-el atau KK hilang atau rusak karena semua sudah terintegrasi digital dalam gawai. Segera aktivasi IKD agar data tetap aman dan mudah diakses,” imbuhnya.
Bekasi Makin Padat
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah penduduk Kota Bekasi telah menyentuh angka 2.664.058 jiwa. Dengan tren pertumbuhan yang dinamis setiap tahunnya, tertib administrasi menjadi hal krusial agar pemerintah daerah dapat melakukan pemetaan layanan publik dengan akurat.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












