Bekasi  

Aturan Jam Operasional Truk di Bekasi Tak Kunjung Terbit, Nyawa Pengendara Jadi Taruhan

Padahal, rentetan kecelakaan maut yang melibatkan truk besar terus berulang, hingga kini.

Kabupaten Bekasi - Truk molen menabrak 13 sepeda motor yang terparkir di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (2/12/2025). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Truk molen menabrak 13 sepeda motor yang terparkir di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (2/12/2025). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi belum juga menerbitkan regulasi resmi terkait pembatasan jam operasional kendaraan bertonase besar.

Padahal, rentetan kecelakaan maut yang melibatkan truk besar terus berulang, hingga kini.

Kekosongan aturan ini membuat truk pengangkut logistik hingga alat berat bebas berseliweran di jam-jam sibuk, berdampingan langsung dengan ribuan pengendara motor dan mobil pribadi.

Insiden terbaru yang memicu keresahan publik terjadi di Perempatan Legenda, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan. Sebuah truk yang diduga mengalami rem blong hilang kendali saat melintasi jalan menurun.

Tak tanggung-tanggung, truk tersebut menghantam tujuh unit mobil dan satu sepeda motor yang tengah melaju dari arah selatan menuju utara.

“Truk – truk besar tidak mengenal waktu, dan sangat membahayakan kalau operasional di jam sibuk,” kata Julia, seorang pengendara motor, Jumat (17/4/2026).

Berita Bekasi Lainnya  Harga Sayur Mayur di Pasar Baru Bekasi Mengalami Kenaikan Jelang Natal dan Tahun Baru

Untuk itu, Julia dalam berkendara menuju tempat kerja harus ekstra berhati – hati.

“Karena kadang mereka juga ngebut, itu yang kami khawatir, apalgi kondisi median jalan itu kecil terutama di Jalan Kalimalang,” ungkapnya.

Lambannya respons pemerintah daerah mendapat sorotan tajam dari parlemen.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menegaskan bahwa regulasi ini sudah sering didorong dalam berbagai pertemuan resmi.

“Ini penting, bukan hanya untuk mengurangi risiko kecelakaan, tapi juga untuk menjaga umur jalan. Beban kendaraan besar ini yang bikin jalanan kita cepat rusak,” tegas Saeful.

Senada dengan legislatif, Kasatlantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono, mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi. Menurutnya, kepolisian saat ini berada dalam posisi dilematis.

Berita Bekasi Lainnya  BKN Tolak Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Bekasi, Nasib 1.127 Calon Tak Jelas

“Idealnya truk beroperasi malam hari. Kami sudah sampaikan ke Dishub agar segera dibuat regulasinya. Karena kalau belum ada payung hukumnya (Perbup/Perda), kewenangan kami terbatas. Saat ini kami hanya bisa sebatas memberi imbauan agar sopir tidak melintas di jam sibuk,” jelas Sugihartono.

Hingga berita ini diturunkan, bola panas aturan jam operasional kendaraan berat masih berada di tangan Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Tanpa aturan yang mengikat, sanksi tegas bagi pelanggar sulit diterapkan, dan jalanan di Kabupaten Bekasi diprediksi akan tetap menjadi wilayah rawan bagi para pengguna jalan kecil.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *