Bekasi — Sepasang suami istri di Kota Bekasi harus berurusan dengan polisi setelah praktik pengedaran narkotika jenis sabu terendus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Pasangan suami istri tersebut berinisial BA (51) dan YZ (41) tak berkutik saat disergap petugas di dalam kamar indekos yang diduga kuat menjadi markas operasi mereka.
Dalam penyergapan itu, polisi menyita belasan paket sabu siap edar seberat 5,65 gram.
“Keduanya tak berkutik saat dilakukan penangkapan,” kata Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Angga, Selasa (9/6/2026).
Penangkapan ini merupakan buah dari pengintaian panjang yang dilakukan korps Korps Bhayangkara.
Setelah mengendus adanya aktivitas mencurigakan dan melakukan pemetaan matang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), polisi memutuskan bergerak cepat pada Kamis (4/6/2026) malam, sekitar pukul 22.10 WIB.
Petugas langsung merangsek masuk dan menggeledah isi kamar indekos yang dihuni pasutri tersebut. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan peran keduanya sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna.
Barang bukti yang disita petugas antara lain 5 bungkus plastik klip bening berisi sabu siap edar dengan berat total 5,65 gram, 1 pak plastik klip kosong dan 1 unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi paket sabu.
Barang bukti lainnya ialah 2 unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan para pelanggan.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk didalami,” kata Angga.
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih menginterogasi pasutri tersebut secara intensif.
Polisi tengah berupaya mengorek keterangan guna melacak rantai pasok dan memburu bandar besar yang berada di balik jaringan pengedar pasutri ini.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













