Bekasi  

Genjot PAD, Bapenda Kabupaten Bekasi Sidak Pajak Air Tanah di 7 Perusahaan Besar

Bekasi - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menyidak 7 perusahaan guna memperketat pengawasan dan penertiban penggunaan Pajak Air Tanah (PAT) bagi para pelaku usaha. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menyidak 7 perusahaan guna memperketat pengawasan dan penertiban penggunaan Pajak Air Tanah (PAT) bagi para pelaku usaha. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai memperketat pengawasan dan penertiban penggunaan Pajak Air Tanah (PAT) bagi para pelaku usaha. Melalui sidak pemeriksaan administrasi dan verifikasi lapangan terhadap tujuh perusahaan besar, petugas menemukan masih adanya sumur air tanah operasional yang belum mengantongi izin resmi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah konkret untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak (tax compliance) di sektor ekstraksi air tanah.

“Hasil pemeriksaan, mayoritas perusahaan sudah memenuhi ketentuan perizinan. Namun masih ada beberapa perusahaan yang menggunakan sumur air tanah yang belum seluruhnya memiliki izin,” kata Iwan Ridwan, dikutip Jumat (24/7/2026).

Tujuh entitas usaha yang menjadi sasaran verifikasi lapangan perdana ini meliputi PT Adhimix PCI, PT Coca-Cola, PT Bali Hai, PT Niramas Utama, PT Delta Djakarta, Hotel Swiss-Belinn, serta PT Adhimix RMC.

Iwan membeberkan salah satu temuan mendasar terjadi di PT Adhimix. Dari total tiga sumur air tanah yang beroperasi di area pabrik, baru satu sumur yang tercatat memiliki kelengkapan dokumen perizinan.

“Di Adhimix izinnya cuma satu sumur, padahal ada tiga. Nah yang duanya kita minta membuat surat pernyataan untuk segera mengurus izinnya supaya nanti bisa dipungut pajak airnya,” ujar Iwan.

Selain masalah perizinan aktif, tim gabungan juga menemukan sejumlah sumur mati yang sudah tak terpakai namun belum ditutup secara teknis sesuai regulasi lingkungan. Pihak Bapenda meminta pihak manajemen untuk segera melayangkan surat permohonan penutupan sumur resmi.

Kondisi berbeda dijumpai saat pemeriksaan di PT Coca-Cola. Seluruh dokumen perizinan dari 14 titik sumur air tanah milik perusahaan minuman ringan tersebut dinyatakan lengkap dan patuh. Petugas dari Pemprov Jabar dan Bapenda fokus melakukan tera ulang meter air guna memastikan konsumsi air tidak melampaui ambang batas.

“Coca-Cola ada 14 sumur. Tiap sumur ada batasan debit, tidak boleh lebih dari seribu meter kubik per bulan. Jadi penggunaan air berpindah ke sumur lainnya. Tadi meternya juga dicek oleh petugas dari provinsi,” terangnya.

Iwan menegaskan, operasi penertiban PAT saat ini diprioritaskan bagi pabrik dan pelaku usaha yang berdiri di luar kawasan industri terpadu. Pasalnya, mayoritas pabrik di dalam kawasan industri saat ini sudah tersambung jaringan perpipaan air baku/air permukaan (PDAM/pengelola kawasan), sehingga tak lagi menyedot air tanah.

Dalam sidak ini, Bapenda Kabupaten Bekasi turut menggandeng Dinas ESDM Jawa Barat, perangkat daerah terkait, serta aparat penegak hukum. Pemkab Bekasi optimistis pendaftaran objek pajak baru dari sumur-sumur ilegal yang ditertibkan ini bakal mendongkrak penerimaan PAT secara signifikan pada tahun ajaran anggaran berjalan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *