Bekasi  

Samarkan Transaksi Pakai Kedai Kopi, Pengedar Ratusan Obat Daftar G di Bekasi Diciduk

Bekasi - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras ilegal bermodus warung kopi (warkop) di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Foto: Ist
Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras ilegal bermodus warung kopi (warkop) di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Foto: Ist

Bekasi – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras ilegal bermodus warung kopi (warkop) di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi meringkus seorang pemuda berinisial MR (26) beserta ratusan butir obat daftar G.

Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Mokhammad Fatoni, menyatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima aduan dari warga yang curiga dengan aktivitas di kedai tersebut.

Alih-alih sekadar menjajakan kopi, warung pinggir jalan itu rupanya kerap menjadi kedok transaksi obat-obatan terlarang.

“Kami mengamankan seorang laki-laki berinisial MR pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Fatoni dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Saat digerebek di lokasi, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan sedikitnya 693 butir obat keras golongan G yang disimpan pelaku tanpa izin edar resmi.

Rincian barang bukti yang disita meliputi 445 butir Tramadol, 128 butir Hexymer dan 120 butir Trihexyphenidyl ukuran 2 mg.

Selain obat-obatan siap edar, polisi juga menyita dua pak plastik klip kosong yang diduga kuat digunakan untuk mengecer obat, satu unit ponsel, sebuah buku catatan transaksi, serta uang tunai senilai Rp 330 ribu yang diduga sebagai duit hasil penjualan hari itu.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung kami gelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pengusutan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Fatoni. Atas perbuatannya, MR terancam dijerat undang-undang kesehatan terkait kepemilikan dan peredaran obat keras secara ilegal.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *