Bekasi — Kasus kekerasan ekstrem terhadap hewan peliharaan memicu kemarahan publik setelah seekor anjing jenis Husky di wilayah Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka bacok di bagian kepala.
Guna mengungkap pelaku di balik aksi sadis ini, Polsek Babelan menggandeng Unit Satwa (K9) Direktorat Samapta Polda Metro Jaya untuk melakukan pelacakan intensif di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Benar, Unit Satwa/K9 Polda Metro Jaya telah dilibatkan untuk membantu penanganan dugaan penganiayaan terhadap seekor anjing jenis husky di wilayah Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dikutip Jumat (17/7/2026).
Peristiwa memilukan ini pertama kali diketahui oleh pemilik anjing pada Minggu, 12 Juli 2026 malam. Saat ditemukan, anjing dengan perpaduan bulu putih-kelabu-hitam tersebut sudah dalam kondisi lemas tak berdaya dan nyaris kehabisan darah akibat luka robek menganga di kepalanya.
Jumlah Luka: Berdasarkan informasi yang dihimpun, anjing malang tersebut menerima sedikitnya 4 luka bacokan di bagian kepala yang diduga kuat berasal dari tebasan senjata tajam.
Tindakan Medis: Pemilik segera mengevakuasi anjing kesayangannya ke klinik hewan terdekat. Untuk mengobati luka terbuka yang cukup dalam, tim dokter hewan harus mencukur sebagian bulu halus di kepala anjing tersebut guna menjahit dan membersihkan luka agar terhindar dari infeksi. Saat ini, sang husky masih menjalani perawatan intensif.
Upaya pencarian pelaku mulai menemui titik terang setelah petugas gabungan melakukan olah TKP dan penyisiran pada Selasa, 14 Juli 2026. Polisi menerjunkan seekor anjing pelacak (K9) spesialis pelacakan umum bernama Zeus untuk mengendus sisa-sisa jejak yang ditinggalkan pelaku.
Dari hasil penyisiran, Zeus berhasil mengendus aroma dari tetesan darah di sekitar lokasi kejadian dan menuntun petugas ke sebuah titik persembunyian potensial.
“Satwa K9 Zeus menyisir area perkebunan warga dari titik jejak darah hingga mengarah ke bangunan kosong yang sedang direnovasi, sekitar 50 meter dari lokasi,” papar Budi Hermanto. Meskipun titik pelarian pelaku sudah terpetakan, hingga saat ini polisi masih terus memburu sosok yang tega melakukan penganiayaan tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diusut secara tuntas. Polisi juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat bahwa tindakan menyiksa, melukai, atau membunuh hewan dengan sengaja memiliki konsekuensi hukum yang berat di Indonesia.
Pelaku penganiayaan hewan dapat dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan ringan hingga berat terhadap hewan, dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda administratif.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













