Bekasi — Pelarian S, pelaku utama dalam kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya sendiri, TS, berakhir di tangan polisi.
Aparat Polres Metro Bekasi resmi menciduk pria tersebut setelah sebelumnya sempat buron pasca-kejadian di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kabar penangkapan sang pacar dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Chandra.
“Sudah (ditangkap),” ujar Jerico saat dihubungi pada Sabtu (18/7/2026).
Meski demikian, Jerico enggan membeberkan secara rinci mengenai kronologi, waktu, maupun lokasi pasti penyergapan terhadap S.
Ia menyebut penyidik masih memerlukan waktu untuk memeriksa pelaku secara intensif guna mendalami konstruksi perkara secara utuh.
“Sementara masih kami dalami ya pemeriksaannya. Nanti rencana hari Senin akan kami rilis,” kata Jerico menambahkan.
S bukanlah orang pertama yang diringkus polisi dalam pusaran kasus kekerasan ini. Sebelum membekuk sang aktor utama, tim buser Polres Metro Bekasi telah lebih dulu menciduk seorang pria berinisial HSLT.
Sosok HSLT diketahui merupakan anak buah atau pegawai yang bekerja pada S. Ia diduga kuat ikut membantu atau membiarkan aksi penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa korban TS di lokasi kejadian.
Aksi nekat S menyekap dan menyiksa TS hingga mengalami luka parah di sekujur tubuhnya dipicu oleh masalah asmara.
Berdasarkan penyelidikan awal, S mengaku tersulut emosi akibat terbakar api cemburu yang tak mendasar.
Pelaku menaruh curiga yang berlebihan dan menuduh korban telah menduakan cintanya dengan menjalin hubungan gelap bersama pria lain di belakangnya.
“Motifnya itu karena cemburu. Jadi si pacarnya ini menuduh ceweknya ini ada dengan orang lain,” jelas Jerico. “Diduga sama dia kalau pacarnya ini bukan cuma sama dia saja.”
Akibat kecurigaan buta tersebut, TS tidak hanya dikurung dan kehilangan kebebasannya, namun juga menjadi sasaran amukan fisik S hingga menderita luka-luka yang cukup serius.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah kondisi korban yang terluka parah terungkap.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan profesional. Jika terbukti bersalah melakukan penyekapan dan penganiayaan secara bersama-sama, S dan pegawainya, HSLT, terancam dijerat pasal berlapis dalam KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













