Bekasi  

Polisi Bekasi Bongkar Modus Pengedaran Sabu via Ojol, Sembunyikan 50 Gram Sabu di Speaker

Bekasi - Ilustrasi narkotika jenis sabu saat di timbang oleh polisi. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Ilustrasi narkotika jenis sabu saat di timbang oleh polisi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria pengedar sabu berinisial L (50).

Pelaku kerap mengedarkan narkoba di area Bekasi hingga Kabupaten Bogor.

Penangkapan bermula saat tim Subnit V Unit III menciduk L di Jalan Lubang Buaya, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam penindakan awal tersebut, petugas mengamankan bukti berupa satu paket sabu seberat 0,28 gram, pipet kaca, dua ponsel, beberapa tas dan dompet, serta satu unit sepeda motor.

Pengembangan Kasus dan Modus Paket Ojek Daring

Petugas kemudian menginterogasi pelaku dan melakukan pengembangan informasi.

Hasilnya, polisi mengendus adanya pengiriman paket narkoba lain yang menggunakan jasa pengiriman ojek daring (ojol).

Tim bergerak melakukan penelusuran hingga ke wilayah Kabupaten Bogor.

Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB, petugas menemukan paket sasaran di Jalan Raya Bilabong Permai, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Sabu 50 Gram Disembunyikan dalam Speaker

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, menjelaskan bahwa pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam perangkat elektronik untuk mengelabui petugas dan pengemudi ojol.

Sabu dikemas rapi di dalam sebuah speaker bluetooth berwarna hitam yang dimasukkan ke kardus dan paperbag.

“Di dalam speaker tersebut tersimpan satu plastik klip besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,36 gram dan netto 49,46 gram,” kata Aliyani.

Kini, tersangka L beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan atas serta memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *