Bekasi  

Perkuat Perlindungan Anak dan Restorative Justice, Pemkot Bekasi Gandeng Kejari dan PA

Bekasi - Pemkot Bekasi bersama Kejari dan Pengadilan Agama menyerahkan penetapan perwalian anak yatim piatu serta SKP2 keadilan restoratif demi kepastian hukum warga. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Pemkot Bekasi bersama Kejari dan Pengadilan Agama menyerahkan penetapan perwalian anak yatim piatu serta SKP2 keadilan restoratif demi kepastian hukum warga. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dan Pengadilan Agama Kota Bekasi menyerahkan Penetapan Perwalian Anak Yatim Piatu serta Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berbasis keadilan restoratif (restorative justice) pada Rabu (2/9/2026).

Penerbitan SKP2 ini diberikan kepada tersangka yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Agenda yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi Rahmat Arijaya, serta Kepala Kejari Kota Bekasi Diana Wahyu Widiyanti.

Proses penyerahan dokumen perwalian, santunan sosial, hingga SKP2 dilakukan secara kolektif oleh jajaran Forkopimda bersama jajaran Pengurus Yayasan Al-Ikhlas Kayuringin.

Perlindungan Anak Yatim Piatu

Selanjutnya, penyerahan dokumen penetapan perwalian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak-anak yatim piatu.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa negara dan pemerintah daerah wajib hadir dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar serta tumbuh kembang generasi muda.

“Pemerintah hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan kesempatan untuk tumbuh serta berkembang dengan baik. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan hal tersebut,” ujar Tri dikutip Kamis (4/9/2026).

Penerapan Hukum yang Memulihkan

Sementara itu, penerapan restorative justice melalui penyerahan SKP2 menjadi wujud penegakan hukum modern yang menekankan aspek pemulihan, kemanfaatan, serta keadilan bagi semua pihak, bukan sekadar pemidanaan.

Pemerintah Kota Bekasi berharap sinergi lintas instansi ini dapat terus konsisten bergulir guna menciptakan tata kelola hukum dan pelayanan sosial yang inklusif, aman, serta humanis bagi seluruh warga Kota Bekasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *